TANGERANG-Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memperketat pengawasan tehadap barang mewah yang dibawa penumpang pesawat dari luar negeri. Pasalnya, penumpang kerap tidak memberitahukan barang mewah yang dibelinya kepada petugas untuk mengindari bea masuk dan pajak. Padahal, barang yang dibawa dari luar Indonesia harus dikenai pajak barang dan biasanya penumpang tidak mau melaporkan barangnya. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang, banyak penumpang yang sembunyi-sembunyi membawa barang dari luar Indonesia dan itu melanggar aturan yang ada. "Jadi kita akan lebih meningkatkan lagi pengawasan lalu lintas penumpang yang membawa bawa barang mewah. Seperti tas, jam tangan, permata yang harganya diatas Rp50 juta bahkan miliaran,"ujarnya. Erwin mengatakan, banyak penumpang pesawat yang tidak melaporkan barang mewah yang dibawanya. Padahal barang mewah tersebut bisa menjadi potensi penerimaan bea masuk dan pajak yang cukup besar. "Kita pernah beberapa kali menindak penumpang yang ketahuan membawa barang mewah, seperti jam tangan. Kotaknya ada di tas, tapi barangnya tidak ada. Kita curiga, kemudian penumpang tersebut diperiksa. Akhirnya ketahuan kalau jamnya disimpan di kantong bajunya. Lalu kita minta untuk membayar pajaknya,"paparnya. Erwin menambahkan, masyarakat Indonesia yang kerap membeli barang mewah dengan merek ternama di luar negeri merupakan fenomena yang tidak masuk akal. Pasalnya, saat ini ada banyak butik dan toko dari merk tersebut yang buka di Indonesia. "Sebenarnya bisa beli juga di Indonesia, seperti tas Louis Vuttion. Barangnya sama dan selisih harganya juga tidak banyak. Cuma kadang masyarakat Indonesia terlalu gengsi,"ungkapnya. Untuk itu, Erwin menghimbau kepada masyarakat agar membeli barang-barang tersebut di Indonesia. Kalaupun memang beli barangnya di luar negeri, dia meminta agar bea masuk dan pajaknya dibayar. "Saya menghimbau kepada masyarakat untuk bisa membayarkan bea dan pajak barang yang dibawa dari luar negeri. Jangan sampai di sembunyikan, jika memang ada maka akan kami tindak dan harus membayarkan bea serta pajaknya,"tutupnya. (mg-9)
Bea Cukai Bidik Barang Mewah
Jumat 18-01-2019,06:01 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-10-2026,11:12 WIB
Pemkot Tangerang Luncurkan Pena Aksi, Atasi Anak Putus Sekolah
Kamis 29-10-2026,17:36 WIB
Hotel Transit Bandara Soekarno-Hatta untuk Business Traveler
Kamis 29-10-2026,21:43 WIB
Kejati Tetapkan Tiga Tersangka, Dugaan Korupsi PT ABM Rp6,8 Miliar
Kamis 29-10-2026,20:38 WIB
Satu Korban Ledakan Pasar Cimanggis Meninggal
Kamis 29-10-2026,17:37 WIB
Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan Ragam Kuliner, dari Menu Utama hingga Sajian Manis
Terkini
Kamis 29-10-2026,21:43 WIB
Kejati Tetapkan Tiga Tersangka, Dugaan Korupsi PT ABM Rp6,8 Miliar
Kamis 29-10-2026,21:40 WIB
Bank Sampah di Kabupaten Serang Terus Bertambah
Kamis 29-10-2026,21:39 WIB
Pembinaan Atlet Olahraga Tradisional Akan Ditingkatkan
Kamis 29-10-2026,21:28 WIB
Kobong Rawat Seni Bonsai, Eratkan Persaudaraan Sejak 2020
Kamis 29-10-2026,21:25 WIB