SERPONG-Pemkot Tangsel bertindak tegas terhadap pelanggaran pegawai. Salah satunya, memberikan sanksi penurunan jabatan (demosi) terhadap 10 PNS di lingkungp Pemkot Tangsel. Ini dilakukan atas pelanggaran disiplin kerja para aparatur sipil negara tersebut. Selama 2018 ada 10 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemkot Tangsel yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan. Di antarnya tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan kepada pimpinnan OPD masing-maising selama enam bulan. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Apendi mengatakan, 10 ASN tersebut bukanlah pegawai fiktif. "ASN yang bolos sudah enam bulan lamanya ini memiliki golongan III B," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (9/1). Apendi menambahkan, BKPP sudah memberhentikan gaji ke-10 ASN tersebut, sejak tidak masuk kerja selama 45 hari. Pemberhentian gaji tersebut dilakukan agar yang bersangkutan bisa melaporkan diri terkait kondisi dirinya dan menyampaikan alasan tidak masuk kerja. "Setelah kita hentikan gajinya, tidak ada satupunn 10 ASN ini yang datang lapor. Kita akan berikan sanksi kepada PNS yang melanggar aturan, mulai dari pengehentian gaji, peringatan keras sampai pemecatan," tambahnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Muhamad mengatakan, 10 PNS yang tidak masuk tersebut saat ini sedang proses penurunan pangkat, yakni dari III B ke IIIA karena melanggar disiplin. "Kalau penurunan pangkat sudah dilakukan tapi, mereka masih tetap bolos maka akan dilakukan pemanggilan kembali dan diberikan peringatan dan bisa dipecat," ujarnya. Muhamad menambahkan, PNS yang bolos itu dua orang bertugas di Setda dan sisanya di dinas-dinas. Berdasarkan informasi yang diperoleh, PNS tersebut tidak masuk lantaran ada masalah, mulai dari masalah ekonomi keluarga dan lainnya. PNS yang tidak masuk selama satu bulan berturut-turut maka akan ada sanki yang menantinya "Untuk bisa menghubungi mereka kita telah menghentikan gaji mereka. Hasilnya ada yang datang dan beralasan ada masalah ekonomi di keluarga.," tambahnya. Penyuka olahraga sepakbola tersebut menjelaskan, PNS dengan golongan III B kemungkinan kecil tidak masuk lantaran masalah ekonomi. Pasalnya, III B memiliki tunjangan jabatan Rp 5 juta, gaji pokok Rp 2,8 juta dan per bulan bisa mengatungi minimal Rp 8 juta. "Jadi tidak mungkin kalau mereka bolos karena faktor ekonomi," jelasnya. (bud)
Rajin Bolos, 10 PNS Didemosi
Kamis 10-01-2019,05:36 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :