Mahasiswi Diperas Rp 75 Juta, Diancam Sebar Foto Telanjang

Rabu 09-01-2019,07:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG-Mahasiswi ini, tak kuasa menolak saat pacarnya meminta uang hingga Rp75 juta. Karena, Rival, pacarnya, mengancam akan menyebar foto telanjangnya jika tak menuruti keinginannya. Tak tahan terus-terusan diperas, gadis berisial BP itu melapor ke Polsek Kota Tangerang. Rival pun ditangkap dan kini mendekam di tahanan. Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono mengatakan BP kali pertama berkenalan dengan Rival lewat aplikasi wechat. Dalam perkenalan itu, Rival menawarkan kerjasama bisnis. Singkat cerita, BP tertarik dengan rayuan pria itu. Bisnis akan dijalankan bersama dengan pembagian keuntungan yang sudah disepakati. BP lantas menyerahkan modal Rp25 juta. Rival berjanji akan mengembalikan uang itu dalam waktu 1 bulan serta memberikan keuntungan 30 persen. Keduanya sering bertemu. Juga berkomunikasi lewat telepon genggam. Dari hubungan bisnis, tumbuh benih-benih asmara. Akhirnya keduanya sepakat berpacaran. "Selanjutnya antara korban dan pelaku memadu kasih hingga komunikasi dengan aplikasi Video Call. Saat itu pelaku meminta korban untuk telanjang setengah dada. Karena korban sayang kepada pelaku, tidak malu-malu lagi untuk membuka bajunya. Namun saat video call berlangsung pelaku men-screnshot korban yang sedang telanjang dada sehingga dapatlah 3 buah copy gambar korban telanjang dada,"ujarnya. Kata Ewo gambar korban yang dalam kondisi telanjang dada tersebut lantas di kirim menggunakan aplikasi whatapps ke BP. Wanita itu kaget dan panik. "Lalu pelaku meminta uang sebesar Rp35 juta sambil mengancam, apabila korban tidak memberikan uang sejumlah yang di mintanya gambar telanjang dada korban akan di sebar," jelasnya. Korban tak berdaya. Ia pun menyanggupi. Namun pelaku masih saja meminta uang lagi kepada korban dengan acaman. Ancaman kali ini lebih sadis. Rival akan menyebarkan foto telanjang itu ke kampus dan kantor tempat bekerja BP. Lagi-lagi menurutinya. "Saat itu pelaku meminta uang lagi besarnya, Rp65 juta kepada korban, korban tidak menyanggupinya karena nominal tersebut sangat besar," beber Ewo. Lanjut Ewo, Karena sudah tidak kuat diancam dan takut gambar telanjang dadanya tersebar korban lapor ke Polsek Tangerang. Dengan adanya laporan tersebut, polisi lantas membuat jebakan. BP menghubungi Rival dan berdalih akan memberikan uang yang dimintanya. Saat Rival datang hendak mengambil uang itulah ditangkap polisi. "Total kerugian yang diderita korban, mencapai Rp75 juta. Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di dalam sel dengan jeratan pasal 368 KUHP dan pasal 278 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara," tutupnya. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait