Selama ini angkutan umum konvensional sangat iri dengan kehadiran transportasi berbasis aplikasi. Beberapa kali para sopir angkutan di lapangan terjadi persinggungan yang mengakibatkan konflik luas. Untuk menanganinya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno meyakini, dengan adanya revisi PM tidak akan ada lagi pergejolakan para pengusaha dan sopir angkutan umum. Sebab, jika peraturan tersebut diterapkan akan adanya tarif batas bawah dan atas kepada angkutan berbasis aplikasi. "Karena memang ada tarif batas bawah dan batas atas, dan ini akan menjadi persaingan fair," ungkapnya kepada JawaPos.com, Rabu (22/3). Sementara di tempat terpisah, Divisi Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi mengatakan, adanya pertaruran menteri itu akan memberikan satu kesetaraan atau suatu keadilan bagi para pelaku transportasi. Pasalnya, menurut Sularsi, tidak adil jika suatu perusahaan transporasi menjadi mati akibat angkutan berbasis aplikasi terus memberikan harga murah ke para konsumen. "Tapi setidaknya adanya satu persaingan sehat antara transortasi regional ataupun trasportasi online. Karena tarif murah melakukan promo terus mengakibatkan kompetitornya mati. Ini tidak dapat dibenarnyakan," ujar perempuan yang akrab disapa Larsi ini. Sebelumnya, Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek akan segera diberlakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bulan April 2017. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, sedikitnya, ada sebelas poin revisi yang ditujukan kepada payung hukum transportasi berbasis aplikasi itu. Dalam revisi itu pihaknya menerapkan jumlah kuota maksimal akan kehadiran transportasi online di tiap wilayah. Yang mana, untuk itu pemerintah akan melemparnya kepada para pejabat di daerah, atau Pemda. Berikut ini isi kesebelas poin revisi tersebut, pertama soal jenis angkutan transportasi berbasis aplikasi atau online akan dimasukan kepada jenis angkutan khusus. Kedua, ukuran mesin kendaraan kepada angkutan sewa khusus minimal 1000 cc. Ketiga, menyoal tarif sudah ditentukan melalui aplikasi pemesanan transportasi. Keempat, ialah kuota untuk tiap armada transportasi daring yang nantinya akan diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing wilayah. Kelima, berkewajiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini atas nama badan hukum. Keenam, armada transportasi online wajib melalui serangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor atau biasa disebut KIR. Ketujuh, kewajiban memiliki tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai jumlah dimiliki. Kedelapan, penyediaan bengkel, paling tidak bekerjasama dengan fasilitas pemeliharaan kendaraan dan pihak lain. Kesembilan, adalah tambahan baru untuk ketentuan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, misalnya perusahaan penyedia aplikasi berbasis IT wajib berbadan hukum dengan enam kriteria yang ditetapkan. Kemudaian, kesepuluh adalah ketentuan baru, yaitu akses dashboard. Akses tersebut berguna untuk memantau dan mengawasi perusahaan, yang sengaja diberikan kepada pemerintah. Dan kesebelas adanya penambahan sanksi. Terdapat penambahan pasal baru (Pasal 62) yang mengatur prosedur pemberian sanksi kepada perusahaan penyedia transportasi berbasis aplikasi. (cr2/JPG)
YLKI Jamin Peraturan Menteri Cegah Konflik Transportasi Online
Rabu 22-03-2017,10:34 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :