Ketua Panitia Pengadaan Alkes Akui Diancam Anak Buah Atut

Rabu 22-03-2017,10:25 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan (alkes) RS Rujukan Pemprov Banten Verga Andriyana mengakui proses pengadaan alkes tahun 2012 memiliki cacat hukum. Pasalnya, sejak awal proses pelelangan tidak sesuai dengan aturan mengenai pengadaan barang dan jasa, melainkan berdasarkan intervensi dua orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yaitu Dadang Priyatna dan Yuni Astuti.

Hal itu diakui Verga saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan alkes RS Rujukan Pemprov Banten dengan terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Rabu (22/3).
"Saya diberi tahu Pak Kadis Pak Djaja, untuk pengadaan harus berkoordinasi dengan Pak Dadang dan Bu Yuni," kata Verga saat ditanya Jaksa KPK Budi Nugraha di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Verga, beberapa hal yang telah ditentukan Dadang dan Yuni antara lain spesifikasi alat kesehatan, harga perkiraan sementara (HPS), hingga pengumuman pemenang lelang yang juga telah ditentukan sebelumnya.

Meski mengetahui proses pengadaan tidak memenuhi persyaratan teknis, Verga mengaku panitia tidak dapat menggugurkan proses tersebut. Dia mengaku mendapatkan ancaman dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suharja.

"Saya sudah bilang kepada kepala dinas bahwa pengadaan yang kita lakukan sudah cacat hukum dan melanggar aturan. Tapi saat itu kami terus terang tidak bisa berbuat apa-apa karena mendapat intervensi dari kepala dinas dan sekretaris dinas apapun yang terjadi kami harus koordinasi dengan Pak Dadang dan Bu Yuni. Kami juga sempat diancam sama pak kepala dinas kalau kami tidak mengikuti perintah beliau kami akan dimutasi ke rumah sakit yang letaknya jauh dan terpencil," pungkasnya. (Put/JPG)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini