BJB

Beban Kerja Jadi Alasan Pemisahan DinkopUKMperindag

Beban Kerja Jadi Alasan Pemisahan DinkopUKMperindag

Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia saat menyerahkan raperda usul kepada pimpinan DPRD Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan pemisahan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Per­dagangan (Dinkop­UKM­perin­dag) menjadi dua organisasi perangkat daerah (OPD). Luasnya cakupan urusan dan beratnya beban kerja menjadi alasan penataan kelembagaan tersebut. Pemisahan ditar­getkan dapat direalisasikan pada 2027.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pemisahan diper­lukan agar urusan koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) tidak lagi digabung dengan urusan perindustrian dan perdagangan. Dengan begitu, masing-masing bidang dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih optimal.

“Dinas Koperasi, UKM, Per­industrian, dan Perdagangan memiliki cakupan urusan yang cukup luas. Karena itu, di­usulkan pemisahan menjadi Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Per­dagangan. Beban kerja kedua bidang tersebut cukup berat,” kata Nanang, Rabu (21/10).

Menurutnya, proses pe­mi­sahan dinas mem­butuhkan sejumlah tahapan, mulai dari koordinasi dengan kemen­terian terkait hingga Peme­rintah Provinsi Banten. Setelah seluruh proses dilalui, usulan tersebut akan ditetapkan melalui peraturan daerah.

Nanang mengatakan, pe­nataan organisasi juga harus mempertimbangkan ke­bu­tuhan anggaran dan struktur jabatan. Sebab, pemisahan dinas berpotensi menambah kebutuhan pejabat struktural dan biaya operasional.

“Jangan sampai organisasi yang terlalu besar justru tidak dapat berjalan secara optimal. Sebaliknya, organisasi juga tidak boleh terlalu kecil se­hingga tidak mampu menja­lankan tugas dan fungsinya dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia menjelaskan, usulan pemi­sahan Dinkop­UKMperindag dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pem­bentukan dan Susunan Pe­rangkat Daerah Kota Serang.

Agis menyebut, penataan kelembagaan diperlukan un­tuk menyesuaikan perkem­bangan kebutuhan masya­rakat, dinamika pembangunan daerah, serta beban kerja pe­­nye­lenggaraan peme­rintahan.

“Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan perlu dipi­sahkan menjadi perangkat daerah tersendiri sesuai de­ngan bidang urusan masing-masing,” kata Agis dalam pen­jelasan Raperda.

Dari sisi regulasi, usulan tersebut juga menindaklanjuti Surat Gubernur Banten Nomor B.00.8.1/939/Setda/2026 ten­tang rekomendasi penataan kelembagaan perangkat dae­rah Kota Serang.

Agis berharap penataan ter­sebut dapat membuat or­ganisasi perangkat daerah lebih proporsional, efektif, dan efisien, sekaligus mening­katkan kualitas pelayanan publik.

Pemkot Serang menargetkan pemisahan dinas tersebut dapat direalisasikan pada 2027 setelah seluruh tahapan pembahasan dan penetapan regulasi selesai. “Kalau bisa dilaksanakan pada 2027, tentu lebih cepat lebih baik,” tandasnya. (ald)

Sumber: