Beban Kerja Jadi Alasan Pemisahan DinkopUKMperindag
Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia saat menyerahkan raperda usul kepada pimpinan DPRD Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan pemisahan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) menjadi dua organisasi perangkat daerah (OPD). Luasnya cakupan urusan dan beratnya beban kerja menjadi alasan penataan kelembagaan tersebut. Pemisahan ditargetkan dapat direalisasikan pada 2027.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pemisahan diperlukan agar urusan koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) tidak lagi digabung dengan urusan perindustrian dan perdagangan. Dengan begitu, masing-masing bidang dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih optimal.
“Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan memiliki cakupan urusan yang cukup luas. Karena itu, diusulkan pemisahan menjadi Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Beban kerja kedua bidang tersebut cukup berat,” kata Nanang, Rabu (21/10).
Menurutnya, proses pemisahan dinas membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari koordinasi dengan kementerian terkait hingga Pemerintah Provinsi Banten. Setelah seluruh proses dilalui, usulan tersebut akan ditetapkan melalui peraturan daerah.
Nanang mengatakan, penataan organisasi juga harus mempertimbangkan kebutuhan anggaran dan struktur jabatan. Sebab, pemisahan dinas berpotensi menambah kebutuhan pejabat struktural dan biaya operasional.
“Jangan sampai organisasi yang terlalu besar justru tidak dapat berjalan secara optimal. Sebaliknya, organisasi juga tidak boleh terlalu kecil sehingga tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia menjelaskan, usulan pemisahan DinkopUKMperindag dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang.
Agis menyebut, penataan kelembagaan diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika pembangunan daerah, serta beban kerja penyelenggaraan pemerintahan.
“Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan perlu dipisahkan menjadi perangkat daerah tersendiri sesuai dengan bidang urusan masing-masing,” kata Agis dalam penjelasan Raperda.
Dari sisi regulasi, usulan tersebut juga menindaklanjuti Surat Gubernur Banten Nomor B.00.8.1/939/Setda/2026 tentang rekomendasi penataan kelembagaan perangkat daerah Kota Serang.
Agis berharap penataan tersebut dapat membuat organisasi perangkat daerah lebih proporsional, efektif, dan efisien, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pemkot Serang menargetkan pemisahan dinas tersebut dapat direalisasikan pada 2027 setelah seluruh tahapan pembahasan dan penetapan regulasi selesai. “Kalau bisa dilaksanakan pada 2027, tentu lebih cepat lebih baik,” tandasnya. (ald)
Sumber:
