250 Perusahaan Mangkir Lapor Investasi
Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti saat memberikan arahan dalam acara Bintek LKPM di kantornya, Kamis (17/9). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sebanyak 250 perusahaan di Banten tercatat belum memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten mulai meningkatkan pembinaan, sekaligus menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tetap mengabaikan kewajiban tersebut.
Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, sebagian perusahaan belum melaporkan LKPM karena minimnya informasi maupun ketidakpahaman mengenai tata cara pelaporan. Namun, alasan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan.
“Tahun lalu itu ada sekitar 250 perusahaan, makanya kita ingatkan terus,” kata Virgojanti seusai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) LKPM di Kantor DPMPTSP Banten, KP3B, Kamis (17/9).
Untuk mengejar kepatuhan perusahaan, DPMPTSP menggelar Bimtek pendampingan secara bertahap. Perusahaan yang tidak melapor diundang dan diberikan surat peringatan agar segera memenuhi kewajibannya.
“Tujuannya adalah membantu para pelaku usaha agar dapat menyampaikan laporan kegiatan penanaman modalnya. Kami mengundang dan memberikan surat peringatan kepada perusahaan yang tidak melapor,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diminta membawa laptop. Dengan demikian, proses pengisian hingga pengunggahan data ke sistem pelaporan dapat dilakukan langsung dan diupayakan selesai pada hari yang sama.
Peserta dibatasi 45 perusahaan dalam setiap sesi karena keterbatasan kapasitas ruangan. Pendampingan akan dilakukan secara berkelanjutan. DPMPTSP juga membuka layanan pendampingan langsung ke lokasi perusahaan tanpa dipungut biaya.
“Jadi yang sekarang ini kami undang karena mereka tidak melaporkan LKPM ya, karena ketidakpahaman ataupun lainnya,” terang Virgojanti.
Menurutnya, LKPM bukan sekadar kewajiban administratif. Laporan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membaca perkembangan dan realisasi investasi di Banten, termasuk penambahan kapasitas usaha, ekspansi aset, serta penyerapan tenaga kerja.
“Investasi itu bukan hanya yang baru datang, tetapi juga yang sudah berdiri. Jika ada penambahan kapasitas dan aset, artinya iklim Investasi di Banten kondusif dan angka realisasi Investasi kita akan meningkat,” jelasnya.
Karena itu, perusahaan yang tetap membandel setelah mendapatkan pembinaan dan surat peringatan terancam sanksi administratif secara bertahap. Sanksi bahkan dapat berujung pada penghentian sementara kegiatan usaha.
Virgojanti mengatakan, pejabat fungsional madya bidang pengawasan dan pengendalian telah diminta menindaklanjuti perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.
“Saya sudah minta pejabat fungsional Madya di bidang pengawasan dan pengendalian untuk melayangkan surat peringatan. Jika tetap tidak melapor, sanksinya bisa sampai penghentian sementara kegiatan usaha. Namun tentu kita harapkan tidak sampai ke sana, makanya kita bina dan dampingi terus,” tegasnya.
Selain LKPM, DPMPTSP juga mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban perpajakan dan melaporkannya secara transparan. Salah satunya terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama jika terjadi perluasan lahan maupun bangunan.
Sumber:
