BJB

PPPK Guru Diurus Pusat, DPRD: Pemprov Harus Alihkan Dana Pendidikan

PPPK Guru Diurus Pusat, DPRD: Pemprov Harus Alihkan Dana Pendidikan

Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa saat diwawancarai di kantornya, belum lama ini. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wacana pengalihan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat menjadi angin segar bagi APBD Banten. DPRD Provinsi Banten langsung mendesak pemprov untuk mengalihkan sisa anggaran tersebut demi mendongkrak mutu pendidikan daerah.

Meski begitu, DPRD Banten menegaskan agar kelonggaran ruang fiskal tersebut tidak diendapkan begitu saja, melainkan dialihkan secara konkret untuk membenahi infrastruktur dan kualitas pendidikan di Banten.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, menyatakan bahwa efisiensi anggaran daerah dari pos gaji PPPK harus langsung dikembalikan fungsinya kepada masyarakat. Menurutnya, pemprov harus memanfaatkan momen ini untuk membangun sekolah baru, memperbaiki fasilitas pendidikan, hingga memperluas program beasiswa.

"Kebijakan pengalihan ini patut diapresiasi karena memberi ruang fiskal yang lebih lega bagi daerah sekaligus membuka peluang tata kelola guru yang lebih seragam. Namun, jangan sampai anggaran pendidikan daerah malah berkurang. Ruang fiskal yang terbuka ini wajib dikembalikan ke publik lewat peningkatan mutu sekolah," katanya, Kamis 27 Agustus 2026.

Berdasarkan data yang diterima Komisi V DPRD Banten, saat ini terdapat 8.632 guru PPPK di Provinsi Banten, terdiri dari 4.847 pegawai penuh waktu dan 3.785 pegawai paruh waktu.

Mengingat jumlahnya yang signifikan, Yeremia mengingatkan agar proses transisi pembiayaan dan kepegawaian ke pemerintah pusat berjalan teliti tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan pendidik.

Maka dari itu, ia merinci sejumlah poin penting yang harus dikawal ketat selama masa pengalihan. Mulai dari tidak boleh ada penurunan pendapatan, tunjangan profesi, maupun pemotongan masa kerja guru."Kemudian memastikan tidak terjadi penundaan atau kekosongan pembayaran hak guru saat perpindahan administrasi dari APBD ke APBN," ujarnya.

Menurutnya politisi PDIP, pemerintah pusat tetap wajib melibatkan Pemprov Banten dalam menentukan peta kebutuhan dan distribusi penempatan guru agar tidak memicu ketimpangan di daerah.

"Pusat dan daerah juga harus merumuskan regulasi transisi yang transparan, mencakup mekanisme NIP, penggajian, hingga jalur pengaduan pegawai," ungkapnya.

Yeremia menekankan, pengalihan PPPK ke pusat jangan sampai sebatas urusan administrasi pemindahan beban biaya, tetapi harus berdampak langsung terhadap pembenahan mutu pendidikan di Banten secara menyeluruh.

"Jangan sampai yang berpindah hanya pos anggarannya, sementara masalah ketersediaan dan kualitas sekolah di daerah tetap terabaikan. Pemerintah pusat, daerah, dan DPRD harus bersinergi agar kebijakan ini membawa kebaikan nyata bagi guru dan murid," tegasnya.

Diketahui, Status kepegawaian PPPK yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah pusat. Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kerja antara jajaran pemerintah dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

Melalui skema ini, para guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara guru yang kini berstatus PPPK penuh waktu mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penyelesaian permasalahan kepegawaian ini dilakukan secara cermat dan mempertimbangkan berbagai aspek."Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," katanya seperti yang dikutip dari Disway. (mam)

Sumber: