BJB

Dinsos Kabupaten Serang Percepat Persyaratan Sekolah Rakyat

Dinsos Kabupaten Serang Percepat Persyaratan Sekolah Rakyat

Kepala Dinsos Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian saat diwawancarai wartawan di depan gedung Setda Kabupaten Serang, Rabu (19/8). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Sosial (Din­sos) Kabupaten Serang tengah melakukan percepatan dalam memenuhi berbagai per­syarat­an untuk mendapatkan pro­gram pembangunan Sekolah Rakyat (SR) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satu persyaratan yang sedang dikebutnya yaitu me­nyelesaikan sertifikat lahan yang saat ini masih atas nama Perumahan Grand Citeras agar ber­alih tangan ke Pemkab Serang.

Diketahui Perumahan Grand Citeras di Kecamatan Jawilan akan menghibahkan lahan se­kitar tujuh hektare ke Pem­kab Serang untuk pem­ba­ngunan SR.

Lahan ini merupakan Pra­sa­rana, Sarana dan Utilitas (PSU) umum, namun saat ini prosesnya sedang plotting bidang tanah dibantu oleh BPN, dan site plan disahkan DPM­PTSP Kabupaten Serang. Jika telah selesai lahannya, akan diajukan untuk diproses Pem­kab Serang.

Kepala Dinsos Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, sesuai yang di­sampaikan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bahwa Kabu­paten Serang harus memiliki sekolah rakyat yang tentunya terlebih dahulu harus meleng­kapi tahapan-tahapan yang telah ditentukan Kemensos.

Saat ini pihaknya tengah fokus melengkapi sejumlah kebu­tuhan administratif maupun teknis yang menjadi syarat uta­ma pelaksanaan program pembangunan sekolah rakyat.

"Tahapan-tahapan itu sedang kita jalani, sedang kita proses, kemarin juga kita sudah koor­dinasi dengan Kemensos, Satker dari Kementerian PUPR-nya. Kemudian koordinasi juga de­ngan ATR BPN, terkait lahan yang sedang kita siap­kan," katanya kepada wartawan saat diwawancarai di depan gedung Setda Kabupaten Se­rang, Rabu (19/8). 

Yadi mengatakan, lahan milik Perumahan Grand Citeras, yang akan digunakan untuk pembangunan sekolah rakyat belum dipecah sertifikatnya, sebab persyaratannya harus lahan milik Pemkab Serang.

Penyelesaian peralihan ser­tifikat lahan ditargetkan tahun ini selesai. Untuk selanjutnya disampaikan ke Kemensos agar tahapan berikutnya bisa segera dilaksanakan.

"Insyaallah lokasi lahannya tidak berubah kita pakai PSU Perumahan Grand Citeras, kita sudah disampaikan oleh Ke­mensos tahun ini harus bisa selesai. Saat ini prosesnya masih di BPN untuk bisa dipecahkan sertifikatnya supaya atas nama Pemkab Serang," ujarnya.

Disinggung apakah sudah ada calon siswa yang akan bersekolah di sekolah rakyat Kabupaten Serang, kata Yadi, pihaknya mau fokus pada penyelesaian persyaratannya saja terlebih dahulu supaya cepat selesai.

Namun yang pasti anak-anak yang bersekolah di sekolah rakyat merupakan warga asli Kabupaten Serang yang di­utamakan masuk kategori Desil 1 dan Desil 2.

Dikatakan Yadi, anak-anak yang terpilih untuk bisa berse­kolah di sekolah rakyat akan dibantu pula kebutuhan orang tuanya seperti memperbaiki rumahnya dan memberikan bantuan untuk berusaha dan lain sebagainya dari Kemensos.

"Selain anaknya bersekolah gratis di sekolah rakyat, orang tuanya pun akan dibantu juga, misal rumahnya tidak layak huni akan dibangun supaya layak huni, kasih bantuan modal usaha, jadi bisa menyeluruh," tuturnya. 

Sumber: