Perusahaan Wajib Buat SKA Untuk Ekspor
Kepala Bidang Perdagangan pada Diskoumperindag Kabupaten Serang Titi Purwitasari saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, beberapa hari lalu. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang menegaskan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor wajib membuat Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin sebagai syarat utama pengiriman barang ke luar negeri.
Kebijakan tersebut tidak hanya sebagai bentuk administrasi perdagangan internasional, tetapi juga memberikan keuntungan berupa keringanan pajak atau tarif bea masuk di negara tujuan ekspor.
Kepala Bidang Perdagangan pada Diskoumperindag Kabupaten Serang Titi Purwitasari mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKA dan dari 657 perusahaan di Kabupaten Serang, baru ada 167 perusahaan yang sudah mengurus SKA untuk kegiatan ekspornya.
Dokumen ini wajib bagi perusahaan dan tidak hanya sebagai bentuk administrasi perdagangan internasional, melainkan berfungsi memberikan keringanan pajak di negara tujuan ekspor.
"Bahkan bisa nol persen bebas pajak, tergantung kesepakatan antar dua wilayah negara tujuan ekspornya, karena SKA ini wajib bagi perusahaan yang hendak melakukan ekspor ke negara tujuan," katanya saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/7).
Titi mengatakan, dalam kepengurusan SKA untuk perusahaan tidak ada kendala berarti yang dapat menghambat kegiatan ekspor, karena pihaknya rutin melakukan sosialisasi soal pembaruan dari aplikasi tersebut milik Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kami akan langsung berkoordinasi ke Kementerian Perdagangan apabila ada kendala yang terjadi, supaya tidak menghambat kegiatan ekspor perusahaan," ujarnya.
Dikatakan Titi, nilai ekspor Kabupaten Serang pada triwulan pertama 2026 saat ini mengalami peningkatan signifikan, yang mencapai 55 juta dolar AS meningkat 10 juta dolar AS dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya tercatat 45 juta dolar AS pada 2025.
"Kegiatan ekspor di Kabupaten Serang meningkat di triwulan pertama, peningkatannya mencapai 10 juta dolar AS, berarti sekarang di 55 juta dolar AS, meningkat siginifikan ya," ucapnya.
Kata Titi, PT Lamipek menjadi perusahaan dengan kontribusi ekspor terbesar untuk saat ini. Adapun tujuan ekspor perusahaan di Kabupaten Serang yaitu kawasan Asia, ASEAN, India, hingga Eropa.
"Yang paling dominan itu negara-negara di ASEAN ya, paling banyak perusahaan di Kabupaten Serang yang melakukan kegiatan ekspor kesana," tuturnya.
Disinggung apakah ada produk UMKM Kabupaten Serang yang membuat SKA untuk ekspor, Titi mengaku, sejauh ini belum ada produk UMKM yang mengajukan pembuatan SKA untuk ekspor dan saat ini masih didominasi perusahaan besar penertiban SKA nya.
"Setiap yang hendak melakukan ekspor pasti harus mengurus SKA dulu, sejauh ini hanya perusahaan besar yang mengajukannya, kalau UMKM belum ada penerbitan SKA ini," katanya. (agm)
Sumber:

