Percepat Pengesahan Empat Raperda, Wagub Sebut Demi Kepentingan Masyarakat
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri Rapat Paripurna tanggapan dan jawaban Fraksi terhadap Pendapat Gubernur atas penjelasan DPRD sebagai pengusul Raperda usul DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten Kota Serang, Rabu (12/8).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah berharap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD Provinsi Banten dapat segera disahkan menjadi Perda. Percepatan ini dilakukan agar bisa menjadi jembatan mengawal kepentingan masyarakat Banten.
Hal itu diungkapkan Dimyati usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Jawaban atau Tanggapan Fraksi Terhadap Pendapat Gubernur Banten atas Penjelasan Empat Raperda Usul DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (12/8).
Diketahui, keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil, Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development Menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda), Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dimyati mengatakan, Raperda tersebut harus segera disahkan agar Provinsi Banten lebih maju, tertata dan teratur.
"Alhamdulillah, hari ini jawaban dari fraksi-fraksi, tindak lanjut dari raperda usul DPRD Provinsi Banten. Ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk Provinsi Banten supaya lebih maju lagi, lebih tertata dan lebih teratur. Kita membentuk peraturan-peraturan yang intinya untuk kepentingan rakyat atau masyarakat," ujarnya.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum tersebut, tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubernur Banten atas penjelasan empat Raperda usul DPRD Provinsi Banten diserahkan kepada pimpinan rapat.
Barhum menjelaskan bahwa setelah melewati tahapan pandangan umum dan jawaban fraksi, proses selanjutnya adalah pembahasan teknis di tingkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Masing-masing komisi yang ditunjuk terutama Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV akan menyisir substansi pasal demi pasal bersama dengan mitra kerja dari instansi terkait Pemprov Banten.
"Dengan dibentuknya susunan keanggotaan Pansus dan penugasan komisi teknis ini, kita berharap proses pembahasan dapat berjalan secara optimal, transparan, dan dapat segera disahkan menjadi Perda yang berdampak langsung bagi masyarakat Banten," katanya. (mam)
Sumber:


