BJB

Percepat Pengesahan Empat Raperda, Wagub Sebut Demi Kepentingan Masyarakat

Percepat Pengesahan Empat Raperda, Wagub Sebut Demi Kepentingan Masyarakat

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri Rapat Paripurna tanggapan dan jawaban Fraksi terhadap Pendapat Gubernur atas penjelasan DPRD sebagai pengusul Raperda usul DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten Kota Serang, Rabu (12/8).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dim­yati Natakusumah ber­harap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD Provinsi Banten dapat segera disahkan menjadi Perda. Per­cepatan ini dilakukan agar bisa menjadi jembatan me­nga­wal kepentingan ma­syarakat Banten.

Hal itu diungkapkan Dimyati usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Jawaban atau Tang­gapan Fraksi Terhadap Pen­dapat Gubernur Banten atas Penjelasan Empat Raperda Usul DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (12/8).

Diketahui, keempat Raperda tersebut adalah Raperda ten­tang Kemudahan, Perlin­du­ngan dan Pemberdayaan Usaha Kecil, Raperda Perubahan Na­ma dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development Menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda), Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Ret­ribusi Daerah, serta Raper­da Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dimyati mengatakan, Raper­da tersebut harus segera disahkan agar Provinsi Banten lebih maju, tertata dan teratur.

"Alhamdulillah, hari ini ja­waban dari fraksi-fraksi, tindak lanjut dari raperda usul DPRD Provinsi Banten. Ini untuk ke­pentingan ma­syarakat. Un­tuk Provinsi Ban­ten supaya lebih maju lagi, lebih tertata dan lebih teratur. Kita membentuk peraturan-peraturan yang intinya untuk kepentingan rakyat atau masyarakat," ujarnya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum tersebut, tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubernur Banten atas penjelasan empat Raperda usul DPRD Provinsi Banten diserahkan kepada pimpinan rapat. 

Barhum menjelaskan bahwa setelah melewati tahapan pandangan umum dan jawaban fraksi, proses selanjutnya adalah pem­bahasan teknis di tingkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Masing-masing komisi yang ditunjuk terutama Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV akan menyisir substansi pasal demi pasal bersama dengan mitra kerja dari instansi terkait Pemprov Banten.

"Dengan dibentuknya susunan keanggotaan Pansus dan penugasan komisi teknis ini, kita berharap proses pembahasan dapat berjalan secara optimal, transparan, dan dapat segera disahkan menjadi Perda yang ber­dam­pak langsung bagi masyarakat Banten," katanya. (mam)

Sumber: