BJB

Empat Bulan Krisi Air, Perumdam TKR Berpotensi Maladministrasi

Empat Bulan Krisi Air, Perumdam TKR Berpotensi Maladministrasi

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten mendesak Perumdam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang untuk segera menyelesaikan krisis pasokan air bersih yang menimpa warga Kampung Kebon Besar, Kelurahan Kosambi Barat, Kecamatan Kosambi.

Masalah yang telah berlangsung selama empat bulan ini dinilai berpotensi kuat menjadi indikasi maladministrasi dari pihak pengelola.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa durasi empat bulan tanpa kepastian solusi merupakan waktu yang terlalu lama untuk penanganan krisis air bersih. Menurutnya, kegagalan pemenuhan hak dasar warga ini berdampak langsung pada beban ekonomi masyarakat yang terpaksa mengeluarkan biaya ganda.

"Kalau sampai empat bulan, saya pikir terlalu lama. Berarti ada indikasi maladministrasi di sana karena masyarakat dirugikan. Bukan hanya soal biaya abonemen bulanan yang tetap harus dibayar, tetapi kerugian lebih besar adalah warga harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli air bersih eceran," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (11/8).

Ia menegaskan, Perumdam TKR seharusnya memberikan penjelasan transparan mengenai penyebab gangguan teknis tersebut kepada pelanggan. Jika terdapat kendala pada jaringan pipa maupun penurunan pasokan, pihak pengelola diwajibkan menyediakan kompensasi atau solusi darurat yang langsung dirasakan warga.

"Bagi masyarakat, yang utama adalah ketersediaan airnya. Jika ada masalah teknis yang memakan waktu lama, Perumdam TKR wajib hadir memberikan kompensasi berupa bantuan pasokan air bersih menggunakan mobil-mobil tangki secara gratis," tuturnya.

Hingga saat ini, Ombudsman Banten belum menerima laporan formal dari warga terdampak. Namun, pihak Ombudsman siap menindaklanjuti dan berkomunikasi dengan manajemen Perumdam TKR apabila warga menyampaikan keluhannya.

Ia juga mengimbau warga Kosambi Barat yang merasa dirugikan untuk segera melayangkan laporan resmi melalui kanal layanan pengaduan yang ada, seperti SPAN-LAPOR! maupun layanan aduan internal Perumdam TKR.

"Masyarakat berhak mendapatkan air yang layak untuk kebutuhan sehari-hari. Kami minta Perumdam TKR segera mengambil langkah penanganan yang konkret dan tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut," paparnya. (mam)

Sumber: