Perwal LGBT Segera Diharmonisasi
Wali Kota Serang Budi Rustandi saat diwawancarai wartawan di Puspemkot Serang, belum lama ini. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota Serang mulai mematangkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Setelah pembahasan internal rampung, rancangan regulasi tersebut akan dibawa ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten untuk menjalani proses harmonisasi. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum aturan ditetapkan dan diberlakukan di Kota Serang.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan pembahasan rancangan Perwal saat ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah bersama sejumlah perangkat daerah terkait.
"Perwal LGBT sedang kami bahas oleh Pak Sekda bersama kawan-kawan. Nanti ada harmonisasi lagi dengan Kemenkum seperti apa. Ketika sudah sampai di meja saya, baru saya tanda tangan," ujar Budi, Selasa (11/8).
Budi mengatakan Pemkot Serang memilih Perwal sebagai instrumen regulasi karena dinilai lebih efektif dibandingkan membentuk Peraturan Daerah (Perda). Selain membutuhkan waktu lebih panjang, pembentukan Perda juga memerlukan proses pembahasan bersama DPRD.
"Ini tidak perlu Perda, perlunya hanya Perwal. Kalau pakai Perda perlu biaya lagi, sayang. Masih mending buat infrastruktur," katanya.
Menurut Budi, penyusunan aturan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat. Pemkot Serang akan menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan yang telah ditetapkan di tingkat nasional.
"Kita mengikuti instruksi daripada Presiden. Aturan di atasnya sudah ada, kita tinggal mengikuti," ujarnya.
Selain mengatur langkah pencegahan, Budi menegaskan Pemkot Serang juga akan menerapkan ketentuan kepegawaian terhadap ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam aturan.
Ia menyebut sanksi dapat diberikan secara tegas apabila pelanggaran terbukti dan didukung bukti yang memadai.
"Tentunya sebelum itu ada instruksi Presiden juga. Ketika ada ASN atau PPPK yang melakukan seperti itu, kita langsung tindak tegas, bahkan pemecatan. Ada bukti-buktinya di BKPSDM," tegasnya.
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan penyusunan regulasi tersebut dilakukan melalui pembahasan bersama perangkat daerah terkait agar materi yang dituangkan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Nanang, proses penyusunan regulasi juga perlu dilakukan secara cermat sebelum masuk ke tahapan harmonisasi. Pemerintah daerah, kata dia, akan memastikan seluruh ketentuan yang disusun memiliki dasar hukum dan dapat diterapkan secara efektif.
"Prinsipnya kami sedang melakukan pembahasan dan penyempurnaan materi. Nanti setelah selesai, akan kami koordinasikan dan harmonisasi," ungkapnya. (ald)
Sumber:

