BJB

Perwal LGBT Segera Diharmonisasi

Perwal LGBT Segera Diharmonisasi

Wali Kota Serang Budi Rustandi saat diwawancarai wartawan di Puspemkot Serang, belum lama ini. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota Serang mulai mematangkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pence­gahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan sek­sual, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Setelah pembahasan internal rampung, rancangan regulasi tersebut akan dibawa ke Kan­tor Wilayah Kementerian Hu­kum (Kanwil Kemenkum) Banten untuk menjalani pro­ses harmonisasi. Tahapan ini menjadi bagian penting sebe­lum aturan ditetapkan dan diberlakukan di Kota Serang.

Wali Kota Serang Budi Rus­tandi mengatakan pemba­hasan rancangan Perwal saat ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah bersama sejumlah perangkat daerah terkait.

"Perwal LGBT sedang kami bahas oleh Pak Sekda bersama kawan-kawan. Nanti ada har­monisasi lagi dengan Kemen­kum seperti apa. Ketika sudah sampai di meja saya, baru saya tanda tangan," ujar Budi, Selasa (11/8).

Budi mengatakan Pemkot Serang memilih Perwal seba­gai instrumen regulasi karena dinilai lebih efektif diban­dingkan membentuk Per­aturan Daerah (Perda). Selain mem­butuhkan waktu lebih panjang, pembentukan Perda juga memerlukan proses pem­bahasan bersama DPRD.

"Ini tidak perlu Perda, perlu­nya hanya Perwal. Kalau pakai Perda perlu biaya lagi, sayang. Masih mending buat infra­struktur," katanya.

Menurut Budi, penyusunan aturan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat. Pemkot Serang akan menyesuaikan regulasi daerah dengan keten­tuan yang telah ditetapkan di tingkat nasional.

"Kita mengikuti instruksi daripada Presiden. Aturan di atasnya sudah ada, kita tinggal mengikuti," ujarnya.

Selain mengatur langkah pencegahan, Budi men­egas­kan Pem­kot Serang juga akan me­ne­rapkan ketentuan kepega­waian terhadap ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan pelang­garan sebagaimana dimaksud dalam aturan.

Ia menyebut sanksi dapat diberikan secara tegas apabila pelanggaran terbukti dan didukung bukti yang me­madai.

"Tentunya sebelum itu ada instruksi Presiden juga. Ketika ada ASN atau PPPK yang me­la­kukan seperti itu, kita lang­sung tindak tegas, bahkan pe­mecatan. Ada bukti-buk­tinya di BKPSDM," tegasnya.

Sekretaris Daerah Kota Se­rang Nanang Saefudin menga­takan penyusunan regulasi tersebut dilakukan melalui pembahasan bersama perang­kat daerah terkait agar materi yang dituangkan sesuai de­ngan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan per­aturan perundang-undangan.

Menurut Nanang, proses penyusunan regulasi juga perlu dilakukan secara cermat sebelum masuk ke tahapan harmonisasi. Pemerintah daer­­ah, kata dia, akan memas­tikan seluruh ketentuan yang disusun memiliki dasar hu­kum dan dapat dite­rapkan secara efektif. 

"Prinsipnya kami se­dang melakukan pem­bahasan dan penyem­purnaan materi. Nanti setelah selesai, akan kami koordinasikan dan har­mo­ni­sasi," ungkap­nya. (ald)

Sumber: