Pemkab Lebak Dorong Pemenuhan Hak Masyarakat Adat
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah membuka kegiatan Forum Koordinasi Publik (FKP) di Aula Multatuli Setda Lebak, Senin (3/8). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menghadiri acara Forum Koordinasi Publik (FKP) Rancangan Awal Peta Jalan Pemenuhan Hak, Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak, kemarin.
FKP ini merupakan bagian dari upaya mendukung implementasi arah kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025-2029, khususnya terkait jaminan hak kebudayaan, ekspresi budaya, serta pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Dalam sambutannya, Amir menyampaikan, Kabupaten Lebak memiliki kekuatan dan identitas budaya yang khas, yang tercermin dari tiga hal utama, yakni Baduy, sejarah Multatuli, dan masyarakat adat kasepuhan.
"Kalau kita kaji, Lebak memiliki tiga kekuatan utama. Pertama, Baduy. Baduy tidak ada di daerah lain, sehingga menjadi bagian dari sejarah sekaligus ciri khas Kabupaten Lebak yang harus kita jaga dan lestarikan,” katanya.
Selanjutnya, Max Havelaar karya Multatuli, yang mengangkat kisah tentang Kabupaten Lebak, termasuk menggambarkan penindasan rakyat oleh penguasa pada masa itu.
"Ini menjadi bagian penting dari sejarah Lebak yang memiliki nilai dan pesan yang kuat," ujarnya.
Ketiga, yakni masyarakat adat kasepuhan. Dari delapan kabupaten/ kota di Provinsi Banten, keberadaan masyarakat adat kasepuhan yang kuat dan khas dapat kita temukan di Kabupaten Lebak.
"Adat kasepuhan ini merupakan kekayaan budaya yang harus kita pertahankan dan diwariskan kepada generasi mendatang," paparnya.
Sukanta, Ketua Umum Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (Sabaki) mengatakan, kegiatan itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak, perwakilan masyarakat hukum adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi hingga mitra pembangunan.
Hal tersebut diharapkan dapat menjadi aspirasi masyarakat hukum adat di daerah, dan dapat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan peta jalan pemenuhan hak, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.(fad)
Sumber:

