BJB
hut bjb

Masyarakat Hukum Adat Terima SK Penetapan

Masyarakat Hukum Adat Terima SK Penetapan

Secara simbolis Wakil bupati Lebak Amir Hamzah menerima SK penetapan masyarakat hukum adat dari Menteri Kehutanan RI. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Menteri Kehutanan Republik In­donesia, Raja Juli Antoni, secara resmi me­luncurkan Roadmap Percepatan Pe­nanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029 di Imah Gede Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Raja Juli menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat kepada 10 Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari berbagai daerah di Indonesia. Langkah ini dinilai menjadi tonggak penting dalam mempercepat pengakuan negara terhadap hak-hak ma­syarakat adat atas wilayah kelolanya. 

Peluncuran roadmap tersebut merupakan strategi pemerintah untuk memberikan arah kebijakan yang lebih terukur, memperkuat kepastian hukum, serta mempercepat proses pengakuan dan penetapan hutan adat di Indonesia.

Selain melindungi hak ma­syarakat hukum adat, kebijak­an ini juga diharapkan mampu menjaga kelestarian kawasan hutan melalui pola penge­lolaan berbasis kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah yang turut hadir dalam kegiatan itu, menyam­paikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap keberadaan masyarakat adat.

“Kami juga mengucapkan selamat kepada 10 masyarakat hukum adat yang hari ini menerima Surat Keputusan Penetapan Status Hutan Adat. Penetapan ini merupakan bentuk nyata pengakuan ne­gara terhadap keberadaan serta hak-hak masyarakat adat dalam mengelola dan menjaga kelestarian hutan,” katanya. 

Menurut Amir, penetapan status hutan adat bukan seka­dar dokumen administratif, melainkan momentum pen­ting untuk memperkuat kelem­bagaan adat sekaligus mem­buka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menegaskan, pengakuan tersebut dapat menjadi fondasi dalam pengembangan potensi ekonomi berbasis kearifan lokal yang berkelanjutan.

“Semoga setelah ditetap­kan­nya status hutan adat, masyarakat dapat terus men­jaga kelestarian kawasan hut­an, memperkuat kelembagaan adat, serta mengembangkan potensi ekonomi yang ber­kelanjutan sehingga man­faatnya dapat dirasakan oleh generasi saat ini maupun ge­nerasi mendatang," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian berbagai usulan hutan adat di Indonesia melalui roadmap yang telah disusun. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman nasional dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat adat sekaligus memastikan kelestarian hutan tetap terjaga di tengah ber­bagai tantangan pengelolaan sumber daya alam. 

"Peluncuran roadmap di Kabupaten Lebak ini sekaligus menegaskan posisi daerah yang dikenal memiliki ko­munitas adat kuat, seperti kasepuhan, sebagai bagian penting dalam upaya mewu­judkan tata kelola hutan yang adil, inklusif, dan berkelan­jutan," paparnya. (fad)

Sumber: