BJB
hut bjb

ASN Pelaku Pungli Disanksi Turun Pangkat

ASN Pelaku Pungli Disanksi Turun Pangkat

Plt Kepala BKPSDM Lebak Fakhri Fitriana. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Banten, inisial S yang terlibat dalam pungutan liar (Pungli) pada reaktivasi BPJS PBI lantaran dinonaktifkan oleh Pemerintah imbas penye­suaian Desil, mendapat sangsi penurunan pangkat.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Lebak setelah melakukan pemerik­saan terhadap S atas dugaan pungutan liar (Pungli) kepada warga.

Fakhri Fitriana, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Ke­pegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP­SDM) Lebak, memebanarkan, bahwa pihaknya sudah me­nerima rekomendasi atas hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap S.

“Iya rekomendasinya pe­nurunan pangkat kepada yang bersangkutan,” kata Fakhry saat dihubungi, kemarin.

Menurutnya, dengan re­ko­mendasi Inspektorat tersebut, pihaknya akan menin­dak­lanjuti sesuai dengan arahan dari Bupati Lebak.

“Iya, kami akan tindak lanjuti rekomendasi tersebut ber­dasarkan arahan dari Pak Bu­pati selaku PPK (Pejabat Pem­bina Kepegawaian),” ujarnya.

Kepala Desa Rahong Ke­ca­matan Malingping, Ubed Ju­baedi yang melaporkan ka­sus pungli tersebut mengaku semoga sangsi tersebut mem­buat pelaku jera.

Menurut dia, kasus tersebut terungkap karena sejumlah warga mengadu kepadanya, dan salah satu warganya mengaku dipinta uang hingga Rp900 ribu oleh S jika ingin BPJS-nya yang terkena pe­nonaktifan bisa kembali aktif dan bisa kembali ke desil 1.

“Jadi salah satu warga saya masuk RSUD, karena BPJS tidak aktif kemudian suaminya mengurus ke Dinsos. Di sana oleh oknum S malah dipinta uang Rp900 ribu kalau BPJS-nya mau diurus,” ucapnya. (fad)

Sumber: