BJB
hut bjb

Dua Brimob Dibacok Matel Saat Cegah Penarikan Mobil

Dua Brimob Dibacok Matel Saat Cegah Penarikan Mobil

Anggota Brimob Polda Banten diduga jadi korban pe­nge­royokan sekelompok debt collector. (DOC FOR TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dua personel Sa­tuan Brimob Polda Banten menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan. Tindakan itu diduga dilakukan seke­lompok penagih utang (debt collector) saat terjadi perse­lisihan terkait penarikan ken­daraan di Jalan Raya Serang-Cilegon Km 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Takta­kan, Kota Serang, Selasa (2/6) malam.

Korban masing-masing Brip­da M Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani. Akibat serangan mata elang (matel) tersebut, Bripda Fajar mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan, sedangkan Bripda Ahmad Yani mengalami pen­darahan di hidung, luka pada kaki, serta dislokasi bahu kiri. 

Keduanya langsung men­dapat perawatan medis di ru­mah sakit.

Kapolresta Serang Kota Kom­bes Pol Yudha Satria menje­laskan, peristiwa itu bermula dari upaya penarikan ken­daraan milik salah seorang anggota Brimob oleh ke­lom­pok debt collector. Proses pe­narikan kendaraan tersebut memicu adu argumen yang kemudian berkembang men­jadi keributan.

“Awalnya terjadi cekcok an­tara kedua belah pihak terkait penarikan kendaraan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi kekerasan,” ka­tanya.

Berdasarkan hasil penye­li­dikan awal, salah seorang debt collector diduga mengambil kapak dari dalam kendaraan yang mereka gunakan. Tidak lama kemudian terjadi pe­ngeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Brimob yang berada di lokasi.

Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka-luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk menda­patkan penanganan medis.

Usai insiden tersebut, aparat kepolisian melakukan pe­ngejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri meng­gunakan kendaraan. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea me­ngatakan, hingga kini dua pelaku telah diamankan dari total 11 orang yang diduga ter­libat dalam peristiwa ter­sebut. Polisi juga menyita satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza yang di­duga digunakan para pelaku.

“Saat ini kami telah meng­amankan dua orang pelaku dan masih melakukan pe­ngem­bangan untuk memburu pelaku lainnya,” ujarnya.

Maruli menegaskan Polda Banten tidak akan memberikan toleransi terhadap segala ben­tuk tindakan premanisme, ter­ma­suk yang dilakukan oleh debt collector dalam proses penagih­an maupun penarikan kendara­an.

“Tidak boleh ada pengania­yaan, ancaman, intimidasi, ataupun penarikan kendaraan secara paksa. Setiap pelang­garan hukum akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan per­usa­haan pembiayaan agar menjalankan proses penagih­an dan penarikan kendaraan sesuai prosedur hukum, ter­masuk memastikan seluruh persyaratan fidusia telah di­penuhi sebelum melakukan tindakan di lapangan.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani Tim Resmob Polda Banten. Polisi terus memburu pelaku lain yang diduga ter­libat sekaligus mendalami peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan dan pem­bacokan terhadap dua per­sonel Brimob tersebut. 

Sumber: