Dua Brimob Dibacok Matel Saat Cegah Penarikan Mobil
Anggota Brimob Polda Banten diduga jadi korban pengeroyokan sekelompok debt collector. (DOC FOR TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dua personel Satuan Brimob Polda Banten menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan. Tindakan itu diduga dilakukan sekelompok penagih utang (debt collector) saat terjadi perselisihan terkait penarikan kendaraan di Jalan Raya Serang-Cilegon Km 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (2/6) malam.
Korban masing-masing Bripda M Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani. Akibat serangan mata elang (matel) tersebut, Bripda Fajar mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan, sedangkan Bripda Ahmad Yani mengalami pendarahan di hidung, luka pada kaki, serta dislokasi bahu kiri.
Keduanya langsung mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan, peristiwa itu bermula dari upaya penarikan kendaraan milik salah seorang anggota Brimob oleh kelompok debt collector. Proses penarikan kendaraan tersebut memicu adu argumen yang kemudian berkembang menjadi keributan.
“Awalnya terjadi cekcok antara kedua belah pihak terkait penarikan kendaraan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi kekerasan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, salah seorang debt collector diduga mengambil kapak dari dalam kendaraan yang mereka gunakan. Tidak lama kemudian terjadi pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Brimob yang berada di lokasi.
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka-luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Usai insiden tersebut, aparat kepolisian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri menggunakan kendaraan. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, hingga kini dua pelaku telah diamankan dari total 11 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Polisi juga menyita satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza yang diduga digunakan para pelaku.
“Saat ini kami telah mengamankan dua orang pelaku dan masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya,” ujarnya.
Maruli menegaskan Polda Banten tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan premanisme, termasuk yang dilakukan oleh debt collector dalam proses penagihan maupun penarikan kendaraan.
“Tidak boleh ada penganiayaan, ancaman, intimidasi, ataupun penarikan kendaraan secara paksa. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan dan penarikan kendaraan sesuai prosedur hukum, termasuk memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi sebelum melakukan tindakan di lapangan.
Saat ini kasus tersebut masih ditangani Tim Resmob Polda Banten. Polisi terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat sekaligus mendalami peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua personel Brimob tersebut.
Sumber:


