BJB
hut bjb

Pemkab Lebak Raih Penghargaan WTP dengan Catatan

Pemkab Lebak Raih Penghargaan WTP dengan Catatan

Bupati Lebak dan Ketua DPRD Lebak menerima penghargaan WTP dari BPK Perwakilan Banten, belum lama ini. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Pemerintah Kabu­paten (Pemkab) Lebak me­raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Lapor­an Keuangan Pemerintah Dae­rah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Penghargaan tersebut diteri­ma langsung Bupati Lebak, Mocha­mad Hasbi Asyidiki Jaya­baya, saat menghadiri p­e­nyerahan LHP LKPD TA 2025 di Gedung BPK Perwakilan Banten, Kota Serang, beberapa hari lalu.

Hasbi menegaskan, raihan opini WTP ini bukanlah hasil kerja individu kepala daerah, melainkan buah kerja kolektif seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lebak.

“Ini bukan hanya kinerja seorang bupati, tetapi kinerja bersama selurih OPD," Kata Hasbi, dalam siaran persnya, Kamis (28/5).

Menurut dia, sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK akan segera ditindaklanjuti melalui rencana aksi perbaikan tata kelola keuangan daerah.

"Ada beberapa hal yang perlu segera kita lakukan perbaikan. Karena kunci pembangunan daerah adalah pengelolaan keuangan daerah yang baik,” ujarnya.

Hasbi menargetkan kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah pada tahun mendatang dapat semakin meningkat, tidak hanya baik secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kita punya target agar penge­lolaan keuangan daerah ini semakin baik. Kami meyakini dengan kerja bersama, gotong royong dan guyub, kita bisa mewujudkan pengelolaan ke­uangan daerah yang lebih trans­paran dan akuntabel,” paparnya.

Hasbi juga menyoroti penting­nya keterbukaan informasi di era digital saat ini. Menurutnya, masyarakat kini semakin mudah mengakses informasi terkait penyelenggaraan pemerin­tahan, termasuk penggunaan anggaran daerah.

"Oleh karena itu, pengelolaan keuangan daerah harus lebih transparan dan akuntabel agar masyarakat sebagai pembayar pajak dapat mengakses dan menga­wasinya secara lang­sung,” terang Hasbi.

Sementara itu, Kepala Per­wakilan BPK Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, menje­laskan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No­mor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerik­saan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Firman menyebutkan, peme­rintah daerah wajib menyam­paikan LKPD unaudited paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sedangkan BPK memiliki waktu dua bulan untuk melakukan audit dan menyerahkan hasil pe­me­riksaan.

“Berdasarkan hasil penelitian terhadap LKPD TA 2025, BPK memberikan opini kepada seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” papar Firman.

Ia menambahkan, khusus Kabupaten Pandeglang, opini WTP diberikan dengan paragraf penekanan suatu hal.

Sumber: