Polemik Aset, Kemendagri Bakal Mediasi Pemkot dan Pemkab Serang
WAWANCARA: Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat diwawancarai wartawan di Royal Baroe, Kota Serang belum lama ini.(Pemkot Serang For Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan turun tangan dalam penyelesaian polemik aset antara Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, persoalan aset yang masih beririsan antara pemerintah kota dan kabupaten menjadi salah satu perhatian pemerintah pusat.
Karena itu, Kemendagri siap membuka ruang dialog dan mediasi agar kedua daerah dapat menemukan titik temu.
“Kota Serang ini juga memiliki banyak aset yang masih beririsan dengan kabupaten. Insya Allah nanti akan kami bantu fasilitasi supaya ada titik temu antara kabupaten dan kota terkait penggunaan maupun pemanfaatan aset,” ujar Bima Arya saat mengunjungi Pemerintah Kota Serang.
Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan ialah mendengarkan langsung persoalan dari masing-masing pihak sebelum proses mediasi dilakukan lebih lanjut.
“Nanti kita dengar dulu, yang penting kita ketemu dan berdialog dulu. Saya akan fasilitasi dan mediasi itu,” katanya.
Persoalan aset antara Kota Serang dan Kabupaten Serang sendiri sudah berlangsung sejak pemekaran daerah pada 2007. Hingga kini masih terdapat sejumlah aset berupa lahan, gedung pemerintahan, fasilitas pelayanan publik, hingga sarana pendidikan dan kesehatan yang status kepemilikannya belum sepenuhnya rampung.
Dari sejumlah aset yang menjadi polemik, aset Pendopo Bupati Serang yang berada di kawasan depan Alun-alun Kota Serang menjadi salah satu yang paling disorot. Meski secara administratif berada di wilayah Kota Serang, aset tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Serang.
Keberadaan pendopo itu pun kerap dianggap sebagai simbol belum tuntasnya proses peralihan aset pascapemekaran antara pemerintah kota dan kabupaten.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, proses penyerahan aset sebenarnya telah beberapa kali difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri hingga Pemerintah Provinsi Banten sebagai wakil pemerintah pusat.
Menurut Nanang, baik KPK maupun Kemendagri sebelumnya juga telah menegaskan agar aset yang berada di wilayah Kota Serang segera diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejak 2007 sampai 2012 ada amanat lima tahun harus diserahkan. Sekarang sudah berapa tahun berlalu, tetapi belum juga seluruhnya diserahkan,” ujarnya, Kamis (215).
Ia menjelaskan, amanat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang yang mengatur penyerahan aset paling lambat lima tahun setelah daerah otonom baru dibentuk.(ald)
Sumber:

