Bermodal CCTV, Polsek Pamulang Ringkus Pelaku Pencurian Rumsong
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra (tengah) didampingi Waka Polsek (kiri) dan Kanit Reskrim (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pencurian rumah kosong di Perumahan Lereng Indah.-Humas Polsek Pamulang For Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, PAMULANG — Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) yang terjadi di Perumahan Lereng Indah, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang.
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengatakan, pelaku berinisial M.R diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan analisa CCTV, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/5).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit laptop merek ASUS milik korban yang sebelumnya hilang saat aksi pencurian terjadi.
Peristiwa tersebut terjadi pada 25 April 2026 saat rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pergi.
Menurut Galuh, korban sebelumnya telah memastikan seluruh pintu rumah dalam keadaan terkunci. Namun saat kembali ke rumah, kondisi pintu sudah rusak dan terbuka.
“Korban mendapati pintu rumah sudah rusak dan setelah dicek satu unit laptop yang berada di ruang tamu hilang,” tambahnya.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pamulang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku.
Galuh menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian rumah kosong.
“Setiap tindak pidana yang mengganggu rasa aman masyarakat akan kami tindak secara profesional, cepat dan tegas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dengan memastikan kondisi rumah aman serta berkoordinasi dengan tetangga maupun petugas keamanan lingkungan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau layanan darurat Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Pamulang,” tutupnya. (bud)
Sumber:


