BJB FEBRUARI 2026

DLH Dorong Dapur SPPG Miliki IPAL Berstandar

DLH  Dorong Dapur SPPG Miliki IPAL Berstandar

Petugas UPT Laboratorium DLH Lebak saat menguji sampel, belum lama ini. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Le­bak mendorong seluruh Sa­tuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar memiliki Instalasi Pengolahan Air Lim­bah (IPAL) yang sesuai standar yang ditentukan sebagai syarat operasional. Namun, kese­suaiannya dengan standar teknologi terbaru dari Kemen­terian Lingkungan Hidup ma­sih menjadi tantangan yang harus segera dituntaskan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Lebak, Ayunda Puti Andini menjelaskan bahwa penerap­an IPAL menjadi salah satu syarat utama operasional SPPG

"Kita belum tahu kondisi IPAL di SPPG di Lebak, karena hingga saat ini belum ada yang secara resmi meminta pembinaan atau pengawasan pada SPPG, ada juga paling aduan tidak secara resmi baik dari lembaga atau masyarakat lainnya," kata Ayunda kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/4). 

Menurutnya, keberadaan SPPG yang sudah memiliki IPAL belum diketahui. Dia berharap, SPPG yang sudah berjalan sudah memiliki IPAL karena hal tersebut menjadi ketentuan wajib, sejajar de­ngan dokumen lingkungan seperti SLHS maupun SL.

"Di pertengahan tahun ini, kita rencanakan akan mela­kukan sosialisasi IPAL yang layak sesuai standar kepada SPPG, kenapa di pertengahan tahun, karena anggarannya dipersiapkan bulan Agustus 2026," ujarnya. 

Lanjut dia, tantangan saat ini adalah memastikan kese­suaian IPAL yang telah diba­ngun dengan regulasi terbaru. Hal ini merujuk pada Kepu­tusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor 2760 yang mengatur baku mutu serta standar teknologi pengolahan air limbah dan pengelolaan sampah untuk SPPG.

“PR kita sekarang adalah menyesuaikan, apakah IPAL yang sudah ada di SPPG itu sudah sesuai dengan standar teknologi yang ditetapkan dalam Kepmen LH Nomor 2760 atau belum,” paparnya. 

Berdasarkan pantauan, kata dia, memang masih banyak IPAL yang dibangun sebelum adanya pendampingan teknis dari DLH. Pasalnya, regulasi tersebut baru terbit pada akhir Oktober 2025, sehingga seba­gian besar pengelola SPPG saat itu melakukan inisiatif secara mandiri dalam mem­bangun sistem pengolahan limbah.

“Inisiatif yang dilakukan rata-rata masih sederhana, bahkan ada yang hanya berupa bak atau besi beton sebagai tampungan limbah,” jelasnya.

Irvan Suyatufika, Kepala DLH Lebak membenarkan, DLH akan melakukan sosiali­sasi terhadap seluruh SPPG yang ada. Evaluasi tersebut difokuskan pada kesesuaian dengan standar teknologi yang telah ditetapkan oleh Kemen­terian Lingkungan Hidup, guna memastikan pengelolaan limbah berjalan optimal dan tidak mencemari lingkungan.

"Ini merupakan bentuk tanggungjawab kita, walau MBG ini merupakan program strategis nasional, karena yang menjadi sasaran penerima manfaatnya anak-anak kita di Lebak," ucapnya. (fad)

Sumber: