Warga Gintung Tagih Janji Penertiban TPA Ilegal
TPA ILEGAL: Warga Kampung Pulo, Desa Gintung menagih janji Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid untuk menindak tegas TPA ilegal dan pembakaran sampah yang meresahkan. -Zakky Adnan/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, SUKADIRI — Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal berkedok lapak limbah di Kampung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, kian meresahkan. Keresahan warga memuncak akibat aktivitas pembakaran residu sampah di lokasi tersebut yang memicu polusi udara.
Warga setempat mendesak Bupati Tangerang H. Moch. Maesyal Rasyid untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas yang telah berlangsung selama berminggu-minggu bahkan bertahun-tahun tersebut.
”Terlebih, sebagian lapak-lapak itu juga melakukan pembakaran residu yang menyebabkan adanya asap pekat di lingkungan sekitar,” ujar salah seorang warga kepada Tangerang Ekspres, kemarin.
Warga menyoroti adanya dugaan tebang pilih dalam penertiban. Pasalnya, beredar kabar bahwa salah satu pemilik lapak memiliki hubungan kekerabatan dengan oknum di lingkaran dalam pemerintahan kabupaten (Pemkab).
Warga berharap Bupati tetap berdiri tegak di atas aturan tanpa pandang bulu. Hal ini merujuk pada komitmen yang disampaikan Maesyal Rasyid saat mengampanyekan gerakan ’Ayo Tangerang Langit Biru, Generasi Bersih’ di Sindang Jaya, 9 Oktober 2025 lalu.
”Kami meminta Bupati tidak sekadar melakukan lip service atau memberikan janji lisan yang tidak disertai tindakan nyata,” tegas narasumber tersebut, kemarin.
Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Bupati Tangerang secara eksplisit menyatakan perang terhadap pembakaran sampah liar dan pembuangan sampah di luar TPA resmi.
”Cari tahu dan sekaligus juga kalau memang ada pembakaran, dihentikan. Itu yang pertama,” tegas Maesyal kala itu.
Ia bahkan mengancam akan menyeret oknum tidak bertanggung jawab ke ranah hukum jika tetap membandel.
”Kami tidak segan lagi apabila nanti ada pembakaran liar lagi atau ada pembuangan sampah bukan di TPA, saya akan laporkan langsung kepada pihak kepolisian,” ujarnya di hadapan publik.
Mengingat instruksi Bupati kepada Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah jelas untuk melakukan survei dan penghentian aktivitas ilegal, warga Kampung Pulo kini menanti bukti di lapangan.
Sebelumnya, Kepala UPTD 8 DLHK Kabupaten Tangerang Siti Khotimah mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi setidaknya empat lapak yang terindikasi melakukan praktik pembuangan sampah ilegal di wilayah kerjanya.
Siti menjelaskan, koordinasi internal telah dilakukan untuk memastikan validitas data di lapangan. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan (verlap) oleh koordinator UPT, terdapat empat titik utama yang menjadi perhatian serius.
”Ini ada 4 lapak yang di situ (teridentifikasi). Ada milik Edo, Ibu Rana, H. Midin, dan satu lagi. Kami sudah melakukan verlap bersama koordinator UPT,” ujar Siti Khotimah saat dikonfirmasi Kamis (2/4).
Sumber:
