BJB FEBRUARI 2026

DP3AP2KB Masifkan Sosialisasi Larangan Medsos Bagi Anak

DP3AP2KB Masifkan Sosialisasi Larangan Medsos Bagi Anak

Dinas Pem­berdayaan Perempuan, Per­lindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Be­rencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang akan melakukan sosialisasi PP Tunas ke lingkungan sekolah terkait pembatasan media sosial untuk anak-anak dibawah usia 16 tahun.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemkot Ta­nge­rang melalui Dinas Pem­berdayaan Perempuan, Per­lindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Be­rencana (DP3AP2KB) mendu­kung terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No­mor 9 Tahun 2026 terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kepala DP3AP2KB Kota Ta­nge­rang, Tihar Sopian mene­gaskan, kebijakan pusat ini se­jalan dengan komitmen Kota Tangerang sebagai Kota Layak Anak yang berupaya men­cip­takan lingkungan aman bagi tumbuh kembang generasi mu­da, baik di dunia nyata mau­pun dunia digital.

Tihar menuturkan, pihaknya  telah menyiapkan langkah stra­tegis melalui edukasi terin­tegrasi guna memastikan aturan tersebut dipahami masyarakat.

”Kami sangat mendukung adanya PP Tunas tersebut. Kami akan bergerak melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk memberi pemahaman kepada siswa dan guru,” kata Tihar, belum lama ini.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong peran aktif pihak Kelurahan, pengurus RT, hingga RW untuk menyebarluaskan informasi pembatasan akses medsos di lingkungan rumah tangga.

Menurut  Tihar, peran peme­rintah tidak akan maksimal tanpa keterlibatan aktif orang tua. Mengingat maraknya kasus kekerasan, pelecehan, hingga paparan konten ekstremisme yang bermula dari media sosial, pengawasan keluarga menjadi kunci utama.

”Orang tua merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kesadaran mereka dalam membatasi akses media sosial sangat penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia di­gital,” paparnya.

Dia berharap, para orang tua tidak hanya sekadar melarang, tetapi juga memberikan pen­dampingan langsung saat anak beraktivitas di ruang digital. Hal ini bertujuan agar anak-anak di bawah umur tidak ter­­jerumus dalam permasala­han yang dapat merugikan masa depan mereka.

”Kami harapkan para orang tua memahami pentingnya pe­raturan ini. Dengan pendam­pingan yang tepat, kita dapat me­lahirkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan bahagia di Kota Tangerang,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah pu­sat resmi menerapkan Pe­raturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Aturan ini mewajibkan se­luruh platform digital mem­batasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.

Menteri Komunikasi dan Di­gital Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di In­donesia wajib mematuhi hu­kum yang berlaku,” tegas Meu­tya Hafid.

Meutia menyampaikan, pe­merintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada de­lapan platform, yaitu You­Tube, TikTok, Facebook, Ins­tagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera me­nyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terha­dap implementasi PP TUNAS.

Sumber: