DP3AP2KB Masifkan Sosialisasi Larangan Medsos Bagi Anak
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang akan melakukan sosialisasi PP Tunas ke lingkungan sekolah terkait pembatasan media sosial untuk anak-anak dibawah usia 16 tahun.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemkot Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mendukung terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian menegaskan, kebijakan pusat ini sejalan dengan komitmen Kota Tangerang sebagai Kota Layak Anak yang berupaya menciptakan lingkungan aman bagi tumbuh kembang generasi muda, baik di dunia nyata maupun dunia digital.
Tihar menuturkan, pihaknya telah menyiapkan langkah strategis melalui edukasi terintegrasi guna memastikan aturan tersebut dipahami masyarakat.
”Kami sangat mendukung adanya PP Tunas tersebut. Kami akan bergerak melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk memberi pemahaman kepada siswa dan guru,” kata Tihar, belum lama ini.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong peran aktif pihak Kelurahan, pengurus RT, hingga RW untuk menyebarluaskan informasi pembatasan akses medsos di lingkungan rumah tangga.
Menurut Tihar, peran pemerintah tidak akan maksimal tanpa keterlibatan aktif orang tua. Mengingat maraknya kasus kekerasan, pelecehan, hingga paparan konten ekstremisme yang bermula dari media sosial, pengawasan keluarga menjadi kunci utama.
”Orang tua merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kesadaran mereka dalam membatasi akses media sosial sangat penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital,” paparnya.
Dia berharap, para orang tua tidak hanya sekadar melarang, tetapi juga memberikan pendampingan langsung saat anak beraktivitas di ruang digital. Hal ini bertujuan agar anak-anak di bawah umur tidak terjerumus dalam permasalahan yang dapat merugikan masa depan mereka.
”Kami harapkan para orang tua memahami pentingnya peraturan ini. Dengan pendampingan yang tepat, kita dapat melahirkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan bahagia di Kota Tangerang,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid.
Meutia menyampaikan, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.
Sumber:
