BJB FEBRUARI 2026

Ribuan Rumah akan Dibedah, Program BSPS Kementerian Perumahan 2026 di Kabupaten Tangerang

Ribuan Rumah akan Dibedah, Program BSPS Kementerian Perumahan 2026 di Kabupaten Tangerang

PROGRAM BSPS: Sebanyak 1.308 rumah di Kabupaten Tangerang akan dibedah melalui program BSPS 2026.-Kementerian PKP -

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Kementerian Pe­ru­mahan dan Kawasan Pe­mukiman (PKP) akan mela­kukan peningkatan kualitas ribuan rumah di Kabupaten Tangerang melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kabupaten Tangerang secara signifikan.

Sebanyak 1.308 unit rumah yang tersebar di 20 kecamatan nanyinya akan menerima man­faat dari program pening­katan kualitas ini. Penyaluran bantuan ini terbagi dalam dua tahap besar, yakni Alokasi Inver II sebanyak 495 unit dan Alokasi Inver III sebanyak 813 unit.

Ribuan unit rumah yang akan menerima manfaat itu berada di Kecamatan Sepatan sebanyak 199 unit, Kecamatan Teluknaga 198 unit, Kecamatan Cisoka 167 unit, Kecamatan Pakuhaji 95 unit, Kecamatan Gunung Kaler 75 unit, Keca­matan Rajeg 68 unit, Keca­matan Jambe 65 unit, Keca­matan Kronjo 64 unit, Keca­matan Solear 63 unit.

Lalu, Kecamatan Sukadiri sebanyak 58 unit, Kecamatan Jayanti 43 unit, Kecamatan Pasar Kemis 40 unit, Keca­matan Cikupa 40 unit, Keca­matan Pagedangan 35 unit, Kecamatan Balaraja 34 unit, Kecamatan Tigaraksa 21 unit, Kecamatan Cisauk 13 unit, Kecamatan Kemiri 10 unit, Kecamatan Kosambi 10 unit, dan Kecamatan Sepatan Timur 10 unit.

Setiap penerima manfaat program BSPS (Peningkatan Kualitas) akan mendapatkan bantuan senilai Rp20 juta. Dana tersebut diperuntukkan bagi renovasi rumah agar me­menuhi standar kelayakan hunian.

Namun, tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan ini. Beberapa syarat utama bagi calon penerima dianta­ranya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga dan diprioritaskan masuk da­lam DTSEN. Kemudian, memiliki atau menguasai ta­nah dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah. Berikutnya, miliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni dan bersedia me­ngikuti ketentuan program.

Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, pe­merintah menyiagakan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Tugas mereka meliputi koor­dinasi dengan aparat desa, melakukan verifikasi dan iden­tifikasi calon penerima, hingga mengawasi proses pem­bangu­nan fisik di lapa­ngan.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Perumahan dan Ka­wasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Kepala Staf Kepresidenan Mu­hammad Qodari dan Ke­pa­la Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan penin­jauan ke rumah calon pene­rima BSPS/bedah rumah di Desa Pete, Kecamatan Tiga­raksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (30/3).

Kunjungan ini menjadi ba­gian dari upaya memastikan program BSPS Tahun Ang­garan 2026 di Provinsi Banten berjalan tepat sasaran seka­ligus mempercepat pening­katan kualitas rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menteri Ara mengatakan, di Provinsi Banten pada tahun 2026 dialokasikan sebanyak 5000 rumah yang akan dibe­dah/direnovasi. 

”Naik dari tahun 2025 se­banyak 1.742 unit rumah yang dibedah di Banten,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri PKP meninjau lang­sung kondisi rumah calon pe­nerima bantuan di Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa. Di lokasi tersebut terdapat 10 unit rumah yang akan di­per­baiki melalui program BS­PS. Pemerintah me­narget­kan pe­laksanaan perbaikan rumah melalui program BSPS ini dapat dimulai pada April 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Mu­hammad Qodari mene­gaskan bahwa program peru­mahan menjadi salah satu perhatian utama Presiden. Menurutnya, pembangunan rumah tidak hanya dilihat da­ri sisi kenyamanan, tetapi juga keselamatan dan kualitas hidup masyarakat. Program BSPS diharapkan dapat mem­berikan manfaat nyata serta menghadirkan perubahan yang dirasakan langsung oleh penerima bantuan. (zky)

Sumber: