1.302 Napi dapat Remisi Lebaran, Sembilan Orang Langsung Bebas
Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang.--
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Sebanyak 1.302 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada momen Lebaran 2026. Sembilan diantaranya langsung bebas.
Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara mengatakan, potongan masa tahanan yang diberikan ialah Remisi Khusus (RK) I dan RK II Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
"WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Lapas Pemuda Tangerang yang mendapat remisi Hari Raya Lebaran tahun ada 1.302 orang," kata Yogi.
Dia menjelaskan, remisi Khusus I ialah narapidana yang mendapat potongan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Sedangkan untuk RK II merupakan istilah bagi warga binaan yang mendapat potongan masa tahanan dan langsung bebas dari hukuman yang diterimanya.
Dia menyebut, dari ribuan WBP yang mendapat pengurangan masa tahanan yakni, sebanyak 1.293 orang RK I dan sembilan WBP lainnya menerima remisi RK II.
"Saat ini kami sedang dalam proses pemulangan sembilan orang WBP yang langsung bebas setelah mendapat remisi, kalau 1.293 orang lainnya belum bisa pulang karena masih harus menjalani pidana," ujarnya.
Menurut Yogi, warga binaan yang diberikan remisi telah dipastikan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Dikatakannya, WBP tersebut telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, telah mendapat vonis inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan dan juga eksekusi dari kejaksaan. Adapun remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah mengikuti pembinaan dan menunjukan perubahan perilaku yang lebih baik selama di dalam lapas.
Yogi berharap, dengan diberikannya remisi tersebut, dapat menjadi momen bagi ribuan warga binaan yang masih di Lapas guna melakukan instrospeksi agar menjadi semakin lebih baik ke depannya.
"Secara substantif pastinya warga binaan yang menerima remisi adalah yang berkelakuan baik, bisa mengikuti aturan dan tata tertib selama di dalam lapas dan secara administratif terkait putusan pengadilan, sudah ada instruksi dari kejaksaan yang terakhir adalah tidak ada register F atau tidak ada perkara lain," paparnya.
Sementara itu, Kasie Bimbingan Narapidana Anak Didik, Hikmawan Eka Saputra menambahkan, seluruh WBP yang mendapat remisi tidak dipungut biaya dan dijamin akuntabel lantaran diusulkan secara online dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Tak hanya itu, kata Eka, seluruh program pembinaan yang disediakan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang juga dapat dimanfaatkan secara gratis.
"Bisa kami pastikan bahwa seluruh program pembinaan baik kemandirian, kepribadian juga disediakan secara gratis, termasuk dengan pengusulan dan pemberian remisi," tambahnya.
Dikatakan Eka, pemberian remisi tidak semata-mata secara sukarela oleh pemerintah, namun menjadi bentuk apresiasi dan penghargaan lantaran telah sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
"Jadi bagi WBP yang telah menjalankan pembinaan dengan baik pasti akan diberikan remisi," tutupnya. (zis)
Sumber:

