BJB FEBRUARI 2026

Pemkab Keluarkan SE Penyesuaian Jam Kerja ASN

Pemkab Keluarkan SE Penyesuaian Jam Kerja ASN

Pj Sekda Lebak Halson Nainggolan. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Jam Kerja bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai di Lingkungan Pemkab Lebak. SE tersebut ditandatangani oleh Pj Sekda Lebak Halson Nainggolan. 

"Iya SE yang kita terbitkan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan berdasarkan arahan Bupati Lebak terkait penyesuaian jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan tahun 1447 Hijriah," kata Halson kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (19/2). 

Menurutnya, penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Lebak juga mengacu pada Pemerintah Provinsi Banten yang juga menetapkan penyesuaian jam kerja ASN. Di bulan Ramadan ini jam kerja ASN mulai masuk pukul 06.30 WIB, keluar atau pulang pukul 14.00 WIB. 

"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk serta memiliki waktu yang lebih berkualitas bersama keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," kata Halson. 

Kata dia, hasil pantauan di hari pertama di lingkungan Pemkab Lebak, hampir 80 persen kehadiran ASN di lingkungan kerjanya masing-masing. Jika ada beberapa yang terlambat di hari pertama, bisa memaklumi. Karena dalam suasana penyesuaian. 

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh ASN dan pegawai tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik, namun di sisi lain tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Penyesuaian jam kerja ini bukan berarti mengurangi semangat kerja, justru menjadi momentum untuk meningkatkan disiplin dan kualitas pengabdian,” ujarnya.

Al Kadri, Asda I Pemkab Lebak menambahkan, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, profesional, dan responsif selama bulan Ramadan. 

Menurutnya, semangat Ramadan hendaknya menjadi energi positif untuk memperkuat integritas, etos kerja, dan komitmen dalam melayani masyarakat.

“Mari kita jadikan bulan yang penuh berkah ini sebagai sarana memperkuat komitmen dalam mengabdi. Ibadah tetap terjaga, kerja tetap gaspol. Tunjukkan bahwa ASN Lebak mampu menjaga keseimbangan antara kewajiban sebagai abdi negara dan kewajiban sebagai umat beragama,” tegasnya.

Dengan adanya surat edaran ini diharapkan suasana kerja selama Ramadan tetap kondusif, produktif, dan penuh semangat kebersamaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (fad)

Sumber: