Catat 37 Kasus KDRT, Pemkab Tangerang Rancang Rumah Aman Buat Korban
PERLINDUNGAN: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah didampingi Kepala DP3A Asep Suherman menyampaikan kesiapan membentuk rumah aman buat korban KDRT.(Dani Mukarom/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Tangerang sepanjang 2025 tercatat sebanyak 37 laporan yang masuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, menjelaskan bahwa dari total tersebut, kasus KDRT didominasi kekerasan fisik dan psikis dengan jumlah yang relatif berimbang.
“Sebetulnya kalau KDRT, KDRT-nya itu cuma 37. Kadang-kadang KDRT fisik sama psikis hampir sama,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres di Puspemkab Tangerang, Kamis (19/2).
Namun, Asep mengakui, tidak semua kasus berujung pada pelaporan ke DP3A. Sebagian korban memilih jalur hukum secara langsung melalui gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
Sepanjang 2025, tercatat hampir 4.150 perkara yang diputus di Pengadilan Agama, mayoritas berkaitan dengan perceraian. Meski tidak seluruhnya dipicu KDRT, angka tersebut menunjukkan dinamika persoalan rumah tangga yang cukup tinggi di Kabupaten Tangerang.
Data DP3A juga mencatat, secara keseluruhan terdapat sekitar 289 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025. Angka itu mencakup KDRT, kekerasan seksual, hingga pelecehan seksual.
”Artinya, kasus KDRT menyumbang sebagian dari total laporan kekerasan yang ditangani pemerintah daerah,” katanya.
Fenomena ini menunjukkan dua sisi persoalan. Di satu sisi, angka 37 laporan KDRT bisa dibaca sebagai kasus yang tertangani dan terlaporkan. Namun di sisi lain, disparitas dengan ribuan perkara perceraian membuka kemungkinan adanya kasus kekerasan yang tidak tercatat sebagai laporan resmi.
”Untuk memperkuat pencegahan, DP3A mulai menggencarkan program sosialisasi melalui peluncuran Sekolah Gender. Program ini bukan sekolah formal, melainkan pelatihan dan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran perempuan agar lebih berdaya, aktif, dan memahami hak-haknya dalam rumah tangga maupun ruang publik, ” ucapnya.
Selain itu, kata Asep Suherman, pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan Trauma Healing Center di lingkungan DP3A guna memperkuat pendampingan korban.
”Layanan ini diharapkan dapat membantu pemulihan psikologis korban kekerasan, sekaligus mendorong keberanian untuk melapor,” kata Asep.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menyoroti masih adanya kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Tangerang. Ia mendorong para perempuan untuk melapor dan berkonsultasi kepada DP3A supaya dapat perlindungan di rumah aman.
”Ke depan kita akan ada rumah aman dan konseling center untuk warga Kabupaten Tangerang, ” ucapnya.(dan)
Sumber:

