BJB FEBRUARI 2026

Catat 37 Kasus KDRT, Pemkab Tangerang Rancang Rumah Aman Buat Korban

Catat 37 Kasus KDRT, Pemkab Tangerang Rancang Rumah Aman Buat Korban

PERLINDUNGAN: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah didampingi Kepala DP3A Asep Suherman menyampaikan kesiapan membentuk rumah aman buat korban KDRT.(Dani Mukarom/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Kasus Ke­kerasan Dalam Rumah Tang­ga (KDRT) di Kabupaten Tangerang sepanjang 2025 tercatat sebanyak 37 laporan yang masuk ke Dinas Pem­berdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). 

Kepala Dinas Pember­da­yaan Perempuan dan Per­lindungan Anak (DP3A) Ka­bupaten Tangerang, Asep Suherman, menjelaskan bah­wa dari total tersebut, kasus KDRT didominasi ke­kerasan fisik dan psikis dengan jumlah yang relatif berimbang. 

“Sebetulnya kalau KDRT, KDRT-nya itu cuma 37. Ka­dang-kadang KDRT fisik sama psikis hampir sama,” ujarnya kepada Tangerang Eks­pres di Puspemkab Ta­nge­rang, Kamis (19/2).

Namun, Asep mengakui, tidak semua kasus berujung pada pelaporan ke DP3A. Sebagian korban memilih jalur hukum secara langsung melalui gugatan cerai ke Pengadilan Agama. 

Sepanjang 2025, tercatat hampir 4.150 perkara yang diputus di Pengadilan Aga­ma, mayoritas berkaitan de­­ngan perceraian. Meski tidak se­luruhnya dipicu KDRT, angka tersebut menunjukkan dina­mika persoalan rumah tangga yang cukup tinggi di Kabu­paten Tangerang.

Data DP3A juga mencatat, secara keseluruhan ter­dapat sekitar 289 laporan kasus kekerasan terhadap perem­puan dan anak se­panjang 2025. Angka itu mencakup KDRT, kekerasan sek­sual, hingga pelecehan seksual.

”Artinya, kasus KDRT me­nyumbang sebagian dari total laporan kekerasan yang ditangani pemerintah dae­rah,” katanya. 

Fenomena ini menun­juk­kan dua sisi persoalan. Di satu sisi, angka 37 laporan KDRT bisa dibaca sebagai kasus yang tertangani dan terlaporkan. Namun di sisi lain, disparitas dengan ri­buan perkara perceraian membuka kemungkinan adanya kasus kekerasan yang tidak tercatat sebagai laporan resmi.

”Untuk memperkuat pen­ce­gahan, DP3A mulai meng­gencarkan program sosiali­sasi melalui pelun­curan Se­kolah Gender. Program ini bukan sekolah formal, melainkan pelatihan dan penyuluhan untuk mening­katkan kesadaran perem­puan agar lebih berdaya, aktif, dan memahami hak-haknya dalam rumah tangga maupun ruang publik, ” ucapnya. 

Selain itu, kata Asep Suher­man, pihaknya tengah mem­persiapkan pembentukan Trauma Healing Center di lingkungan DP3A guna mem­perkuat pendampingan korban. 

”Layanan ini diharapkan dapat membantu pemulihan psikologis korban kekerasan, sekaligus mendorong ke­beranian untuk melapor,” kata Asep. 

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menyo­roti masih adanya kekerasan dalam rumah tangga di Ka­bu­paten Tangerang. Ia men­dorong para perempuan untuk melapor dan berkon­sultasi kepada DP3A supaya dapat perlindungan di ru­mah aman. 

”Ke depan kita akan ada rumah aman dan konseling center untuk warga Kabu­paten Tangerang, ” ucapnya.(dan)

Sumber: