BJB FEBRUARI 2026

Warga Situ Gintung Minta Aparat Tindak Pembakar Sampah Ilegal

Warga Situ Gintung Minta Aparat Tindak Pembakar Sampah Ilegal

Tempat pembakaran sampah ilegal di Belakang Sekolah Madrasah Al Hidayah, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.-Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT TIMUR — Warga kawasan pemukiman Situ Gin­tung mengeluhkan pa­paran asap akibat pembakaran sampah ilegal yang kerap ter­jadi di lingkungan mereka. Asap tebal yang muncul ham­pir setiap hari dinilai meng­ganggu aktivitas warga serta membahayakan kesehatan, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

Keluhan terutama datang dari warga yang tinggal ber­dekatan dengan dua titik pem­buangan sampah ilegal. Titik pertama berada di ka­wasan RT 03 RW 08, sementara titik kedua berada di Wilayah Kampung Gunung, tepatnya di belakang Sekolah Madrasah Al Hidayah, Kelurahan Curen­deu, Kecamatan Ciputat Ti­mur, Kota Tangsel. Di kedua lo­kasi tersebut, tumpukan sampah kerap dibakar secara terbuka sehingga menghasil­kan asap pekat dan bau me­nyengat.

Dalam forum diskusi warga bersama pegiat lingkungan setempat, persoalan ini men­jadi perhatian utama. Warga menyampaikan bahwa polusi udara akibat pembakaran sam­pah semakin terasa dam­pak­nya, mulai dari gangguan pernapasan seperti sesak dan batuk, hingga iritasi mata dan tenggorokan. Kondisi tersebut memperkuat kekhawatiran warga terhadap risiko jangka panjang bagi kesehatan ke­luar­ga mereka.

Perwakilan warga menyata­kan bahwa persoalan pemba­karan sampah ilegal ini bukan hal baru. Namun hingga kini, penanganannya dinilai belum optimal dan belum membe­rikan efek jera terhadap pelaku pembuangan maupun pem­bakaran sampah sembara­ngan.

“Kami hampir setiap hari menghirup asap pembakaran sampah. Baunya menyengat dan membuat sesak. Anak-anak sering batuk, orang tua juga mengeluh. Kami berharap ada tindakan tegas agar dua titik ini segera ditertibkan,” ujar salah satu warga Situ Gin­tung.

Warga juga secara khusus meminta atensi dan respons cepat dari Lurah setempat, Ketua RW 08, serta Ketua RT 03 agar segera turun langsung meninjau lokasi dan meng­ambil langkah konkret. Me­nurut warga, koordinasi aktif antara lurah, pengurus RW dan RT sangat dibutuhkan untuk meng­hentikan praktik pembuangan dan pembakaran sampah ilegal yang terus ber­ulang.

Selain penertiban dan pe­nga­wasan rutin, warga berha­rap adanya solusi pengelolaan sampah yang lebih terstruktur serta edukasi lingkungan ke­pada masyarakat sekitar. Me­reka menegaskan bahwa udara bersih adalah hak seluruh warga dan menjadi tanggung jawab bersama untuk menja­ganya. (mol/esa)

Sumber: