BJB FEBRUARI 2026

Pemkab Tetapkan Zakat Fitrah Rp40 Ribu

Pemkab Tetapkan Zakat Fitrah Rp40 Ribu

Pengurus Baznas Lebak melakukan rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah 1447 H, belum lama ini. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak bekerja sama dengan Peme­rintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2026. 

"Penetapan tersebut dila­kukan melalui Sidang Isbat Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah yang digelar di Aula Baznas Kabupaten Lebak, beberapa hari lalu, dan telah disepakati Zakat Fitrah sebesar Rp40 ribu atau dengan beras sebanyak 2,5 liter dan fidyah sebesar Rp50 ribu," kata Wawan Gunawan, Ketua Baznas Lebak di Rangkas­bitung, Senin (9/2). 

Wawan menjelaskan, pe­netapan nilai zakat fitrah dan fidyah telah melalui kajian mendalam dengan mem­pertimbangkan harga bahan pokok serta masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Ke­men­terian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak.

“Penetapan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat serta memberikan man­faat yang maksimal bagi para mustahik,” ujarnya. 

Hasil pemantauan harga dari Dinas Perdagangan Ka­bupaten Lebak adalah harga beras bervariatif. Ada yang Rp11.000, Rp12.000, Rp13.000, Rp14.000 per kilogram yang dibawa ketika rapat penetapan nilai zakat fitrah. Hal itu sebagai pertimbangan dalam penentuannya.

Kata dia, Baznas Lebak juga menargetkan penghimpunan zakat fitrah dan infak Ramadan 2026 mencapai Rp1 miliar. Hal tersebut seiring mening­katnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi.

“Kami optimistis target ini tercapai jika masyarakat menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Semakin cepat dihim­pun, semakin cepat pula disalurkan kepada yang ber­hak,” ungkapnya.

Sementara itu, Al Kadri, Asda I Pemkab Lebak menyam­paikan bahwa Pemkab Lebak mendukung penuh keputusan hasil sidang isbat tersebut dan sudah ditindaklanjuti melalui surat edaran resmi kepada seluruh perangkat daerah dan masyarakat.

“Penetapan ini bukan hanya berkaitan dengan kewajiban agama, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepedu­lian sosial dan memperkuat solidaritas masyarakat. Pe­merintah daerah berharap zakat fitrah dapat disalurkan secara tepat waktu dan tepat sasaran,” ucapnya. (fad)

Sumber: