BJB NOVEMBER 2025

15 Raperda Bakal Dibahas di DPRD

15 Raperda Bakal Dibahas di DPRD

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas memimpin rapat pembahasan terkait usulan raperda dari perangkat daerah di Aula Tb Syam’un Pemkab Serang, Selasa (20/1). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemkab Serang melaksanakan rapat evaluasi terhadap 15 Rancangan Per­aturan Daerah (Raperda) Ka­bupaten Serang di Aula Tb Syam’un Pemkab Serang, Se­lasa (20/1). 

Ke-15 raperda tersebut antara lain raperda tentang Perlin­dungan Lahan Pertanian Pa­ngan Berkelanjutan (LP2B), raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan, Reperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Ge­dung, dan raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011-2031.

Wakil Bupati Serang Muham­mad Najib Hamas mengatakan, banyak raperda baik dari pra­karsa Bupati Serang maupun DPRD Kabupaten Serang yang dievaluasi kembali karena terdapat perubahan aturan maupun kebijakan lainnya yang belum sesuai.

Raperda itu mayoritas lang­sung bersentuhan dengan pelayanan masyarakat dan kenyamanan investasi.

"Ada juga raperda yang dulu diajukan namun batal seperti Raperda LP2B, sekarang kita evaluasi lagi, karena langsung berkenaan dengan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, tadi ada 15 raperda yang di tahun ini sesuai dengan MoU dengan Bapemperda Kabupaten Serang," katanya.

Najib mengatakan, ke 15 raperda ini merupakan prakarsa Bupati Serang dan DPRD Kabupaten Serang, sudah dimulai untuk proses pembahasan awalnya dan nantinya akan ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP) Kabupaten Serang Suhardjo mengatakan, Raperda LP2B sedang direvisi untuk kembali diajukan supaya ditetapkan menjadi Perda, agar lahan pertanian dapat dipertahankan supaya tidak berubah atau beralih fungsi.

Karena, terdapat aturan baru terkait penetapan LP2B yaitu pada Perpres Nomor 2 disebutkan bahwa LP2B luasannya wajib 87 persen dari luas sawah baku.

"Kita pernah mengajukan, namun dibatalkan karena karena tidak memenuhi batas minimal yang harusnya 87 persen, kita baru 66 persen. Sehingga, kita melakukan revisi untuk kembali diajukan lagi," katanya.

Suhardjo mengatakan, dari data yang dimilikinya untuk LP2B, baru 48 ribu luasannya, dan 32 ribu untuk LP2B dipresentasikan hanya mencapai 66 persen.

Namun, berdasarkan data dari DPUPR bahwa lahan sawah di Kabupaten Serang mengalami penyusutan, dari total 48.500 hektare LP2B saat ini tersisa 44.000 hektare sudah dikurangi untuk penggunaan jalan tol dan perumahan.

"Dari informasi yang kami terima, jika belum bisa memenuhi syarat perpres akan dimoratorium, tapi kita belum tahu pasti apakah masih bisa ditetapkan tanpa harus memenuhi 87 persen ini atau tidak. Makanya ini sedang direvisi dan dibahas juga, kalau memang bisa ditetapkan tanpa memenuhi syaratnya akan kita tetapkan," ujarnya.

Dikatakan Suhardjo, apabila Raperda LP2B bisa ditetapkan menjadi Perda tentunya bisa membatasi penyusutannya, karena sudah tidak bisa diubah lagi untuk alih fungsi lahannya.

"Tidak bisa tambah lahan pertanian lagi, palingan kita lebih ke peningkatan produktivitasnya, semua program akan diarahkan ke KP2B. Terbukti saat ini, yang awalnya dalam satu tahun hanya sekali tanam sekarang bisa dua sampai tiga kali tanam," ucapnya. (agm)

Sumber: