Polisi Tangkap Komplotan Curanmor
Para pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Jatiuwung. -Ahmad Syihabudin/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, JATIUWUNG — Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadahan yang beraksi di sejumlah wilayah Tangerang. Para pelaku ditangkap di Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (11/1/2026).
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli dan pemantauan rekaman CCTV warga yang mencurigai pergerakan kendaraan hasil curian.
Begitu kendaraan terpantau bergerak, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku, kata Rabiin kepada wartawan, Senin 12 Januari 2026.
Tiga pelaku yang ditangkap yakni ZA sebagai pelaku utama pencurian, serta DH dan DN yang berperan sebagai penadah dan pengangkut motor hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan, ZA diketahui telah beberapa kali mencuri sepeda motor di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dengan menggunakan kunci letter T.
Sementara DH dan DN membawa motor hasil kejahatan tersebut, sebagian di antaranya rencananya akan dikirim ke Lampung untuk dijual.
”Pelaku utama menggunakan kunci letter T. Dua pelaku lainnya berperan sebagai penadah dan pengangkut,” ujarnya.
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat, kunci letter T beserta mata kuncinya, STNK hasil curian, uang tunai, telepon genggam, serta rekaman CCTV.
Ketiga pelaku dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 477 juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
”Anggota masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain serta memburu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” tutup Rabiin. (din)
Sumber:

