BJB NOVEMBER 2025

Stop Bangun Perumahan di Sawah Produktif

Stop Bangun Perumahan di Sawah Produktif

Seorang petani menunjuk lahan pertanian produktif di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Minggu (11/1). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Pemkab Lebak me­minta pelaku industri perumahan (pengembang) tidak membangun perumahan di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau sawah produktif. Hal tersebut guna menjaga dan mendukung program swasembada pangan yang saat ini mejadi fokus pemerintah. 

Rahmat Yuniar, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak me­ngatakan, kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dengan tegas, areal sawah sebagai LP2B harus dilindungi dan dijaga, karena bisa berdampak terhadap ancaman terhadap produksi pangan nasional.

Selain itu, larangan alih fungsi lahan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto agar LP2B tidak menjadi industri pe­rumahan, pabrik, perkantoran maupun pergudangan.

Selanjutnya, diperkuat juga Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.900.1.13.1/224- Bapenda/IX/2025 tentang Pendataan Lahan Pertanian dengan mengajak camat dan kepala desa untuk mendata dan memverifikasi NOP SPPT PBB-P2 Lahan Pertanian. Langkah itu, kata dia, menjadi dasar pem­berian insentif berupa pembebasan PBB-P2 bagi petani yang lahannya termasuk dalam LP2B.

"Kita berharap kawasan LP2B harus dilindungi, karena men­dongkrak program swasem­bada pangan dan menjaga kedaulatan pangan nasional," kata Rahmat kepada wartawan di Rangkasbitung, Minggu (11/1) 

Rahmat mengatakan, LP2B sendiri merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk digunakan sebagai lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan.

"Penetapan LP2B berasal dari total Lahan Baku Sawah (LBS), yang sebagian ditetapkan sebagai LSD dengan perlindungan hukum yang lebih ketat," ujarnya. 

Dia menjelaskan, adapun jumlah areal lahan persawahan sebagai LP2B di Kabupaten Lebak tahun 2024 tercatat seluas 52.000 hektar, sehingga perlu dijaga sehingga tidak mengalami penyusutan/pengurangan akibat alih fungsi lahan.

"Kami berharap LP2B itu tetap dijaga, karena Lebak juga sebagai daerah lumbung pangan di Provinsi Banten," tuturnya. 

Ruhiana, Ketua Gabungan Ke­lompok Tani (Gapoktan) Suka­bungah, Kecamatan Cibadak me­ngatakan, dirinya mendukung kebijakan pemerintah untuk melindungi kawasan LP2B agar tidak beralihfungsi lahan untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

Saat ini, menurut dia, di wilayah­nya juga banyak areal persawahan berubah menjadi perumahan, sehingga pemerintah daerah harus bertindak tegas untuk melindungi LP2B itu.

"Kita berharap menerapkan larangan alih fungsi lahan itu harus dengan kolaborasi antara pe­merintah daerah, pengusaha dan masyarakat, sehingga benar-benar kawasan areal persawahan menjadi LP2B," ucapnya. (fad)

Sumber: