Pengembang Wajib Bangun Tandon, Upaya Pemkab Tangerang Atasi Persoalan Banjir Tahunan
SOSIALISASI MEDIA: Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menegaskan komitmen serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam mengatasi persoalan banjir tahunan saat membuka acara Sosialisasi Kemitraan Media di Yasmin Hotel, Curug, Selasa, 16 Desember -Zakky Adnan/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, CURUG — Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menegaskan komitmen serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam mengatasi persoalan banjir tahunan. Salah satu kebijakan krusial yang diwajibkan adalah pembangunan tandon air oleh setiap pengembang perumahan baru.
Hal ini disampaikan Bupati Maesyal Rasyid saat membuka acara Sosialisasi Kemitraan Media di Yasmin Hotel, Curug, Selasa (16/12). Bupati Maesyal menekankan kewajiban penyediaan tandon air ini akan diintegrasikan langsung dalam proses perizinan.
"Semua pengembang wajib membuat, mengalokasikan, dan membangun tandon (penampungan air)," ujar Maesyal Rasyid.
Ia menambahkan, setiap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini harus mencantumkan alokasi pembangunan tandon dalam site plan mereka.
"Contoh yang sudah berjalan ada, telah dibangun oleh pengembang," tambahnya, dan menegaskan kebijakan ini wajib diterapkan untuk seluruh pembangunan baru.
Selain kewajiban tandon, Pemkab Tangerang juga memprioritaskan langkah-langkah penanganan rutin dan antisipatif, di antaranya program normalisasi sungai dilakukan setiap tahun di titik-titik rawan seperti Kali Sabi, Cirarab, dan Gelam.
"Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ditugaskan untuk melakukan pemangkasan pohon secara rutin di lokasi-lokasi strategis, khususnya jalan-jalan besar. DLHK juga mendukung Dinas Bina Marga dalam pengerukan sampah dan lumpur di sungai," tuturnya.
Selain itu, Pemkab berupaya menjalin kerja sama tahunan dengan TNI untuk mempercepat pelaksanaan normalisasi sungai-sungai rawan banjir di Kabupaten Tangerang.
Bupati juga menyinggung masalah tandon atau fasilitas penanggulangan banjir yang ditinggalkan oleh pengembang lama yang sudah tidak bertanggung jawab.
"Untuk pengembang lama yang sudah tidak ada, tidak bertanggung jawab, atau meninggalkan masalah di lokasi, Pemda sedang menyiapkan alih kelola aset," jelasnya. Proses alih kelola aset ini ditargetkan selesai pada akhir 2025 atau 2026.
Lebih lanjut, jika penanganan banjir melibatkan sungai yang bukan kewenangan Pemda, Bupati Maesyal memastikan akan segera berkoordinasi dengan instansi vertikal seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Logistik dan anggaran untuk penanggulangan banjir sudah kami siapkan," tutup Bupati, menjamin kesiapan Pemkab dalam menghadapi musim hujan. (zky)
Sumber:

