Aturan Jam Operasional Truk Tambang Bakal Dikaji Ulang
Pemprov Banten dan Pemkab Serang melakukan audiensi dengan pengusaha tracking truk dan pengusaha tambang lokal dan non lokal, di aula kantor Kecamatan Bojonegara, Rabu (26/11). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Aturan jam operasional truk tambang akan dikaji ulang, karena ada yang dirugikan salah satunya para pengusaha tambang dan tracking truk lokal.
Sehingga, Pemprov Banten akan mengevaluasi ulang jam operasional yang tepat tanpa ada yang dirugikan, agar perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Bojonegara Puloampel bisa berjalan lancar.
Diketahui, kebijakan jam operasional awal dimulai pukul 22.00 WIB malam sampai pukul 05.00 WIB pagi, truk tambang diperbolehkan melintas diluar jam tersebut dilarang melintas.
Namun, kebijakan ini ditentang keras oleh pengusaha tambang lokal dan tracking truk tambang lokal, yang menganggap mematikan jalan usaha mereka.
Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, banyak aspirasi dan masukan yang disampaikan pengusaha tambang dan tracking truk tambang baik lokal maupun non lokal, atas kebijakan yang dibuat Gubernur Banten Andra Soni terkait jam operasional.
Ia mengaku, akan menyampaikan aspirasi dan masukan yang didapatnya kepada Gubernur Banten Andra Soni, untuk dilakukan evaluasi ulang atas kebijakan jam operasional.
"Nanti akan kita evaluasi, tadi kita dapat masukan dari berbagai pihak, kita akan lihat sebetulnya jam berapa sih yang memang efektif, agar tidak ada yang dirugikan baik buat masyarakat maupun buat pengusaha," katanya usai audiensi dengan pengusaha tambang dan masyarakat, di aula kantor Kecamatan Bojonegara, Rabu (26/11).
Deden mengatakan, evaluasi jam operasional truk tambang akan dilakukan secepatnya, supaya ada hasil untuk diterapkan kembali aturan yang baru karena kebutuhannya dinilai sangat mendesak.
Sehingga, untuk sementara waktu jam operasional truk tambang yang dipakai saat ini masih berlaku, dan harus ditaati oleh semua pihak baik pengusaha tambang dan tracking truk tambang baik lokal maupun non lokal.
"Kita nanti akan bareng-bareng merumuskan jam operasional, supaya ketemu titik terangnya dan ini bukan pertemuan terakhir akan ada pertemuan berikutnya. Selagi ini dievaluasi, masih gunakan jam operasional yang ada dan harus ditaati oleh semua pihak," ujarnya.
Disinggung, dari masyarakat setuju atas kebijakan jam operasional saat ini namun pengusaha tambang dan tracking truk tidak menyetujuinya, kata Deden, semua aspirasi yang disampaikan ditampung terlebih dahulu.
Sehingga, secepatnya akan dilakukan evaluasi bersama untuk menentukan kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak.
"Nanti semua akan diatur, semua masukan sudah saya catat nanti kita evaluasi bersama. Semoga kebijakan yang baru nanti, lebih bisa diterima oleh seluruh pelaku usaha dan masyarakat," ucapnya.
Kemudian perihal soal pelebaran jalan Bojonegara-Puloampel, Deden mengaku, sudah dianggarkan dan dibuat juga DED nya, untuk nanti dilaksanakan pekerjaannya di tahun depan.
Sumber:

