RT dan RW Dilarang Rangkap Jabatan di Parpol
Lurah Kutabumi Ade Sunaryo.-(Zakky Adnan/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, PASAR KEMIS — Pengurus lembaga kemasyarakatan di antaranya pengurus RT dan RW di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (parpol).
Hal itu disampaikan Lurah Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Ade Sunaryo, Kamis (20/11). Penegasan ini disampaikan Lurah Ade Sunaryo, mengutip Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Kamis, 20 November 2025.
“Lembaga kemasyarakatan di kelurahan meliputi pengurus RW, RT, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat),” paparnya.
Oleh karena itu, seluruh pengurus dari lembaga-lembaga kemasyarakatan tersebut di Kelurahan Kutabumi tidak diperbolehkan merangkap sebagai pengurus parpol manapun. Meskipun demikian, Sunaryo menjelaskan, tidak ada larangan bagi pengurus lembaga kemasyarakatan untuk bermitra dengan pengurus parpol demi kemajuan wilayah.
Lurah Sunaryo juga menambahkan informasi mengenai masa jabatan lembaga kemasyarakatan di kelurahan. Masa jabatan pengurus lembaga kemasyarakatan di kelurahan adalah tiga tahun dan tidak ada batasan periode jabatan.
Hal ini berbeda dengan lembaga kemasyarakatan di desa, yang memiliki masa jabatan lima tahun namun hanya dapat menjabat maksimal dua periode.
Pasal 17 Ayat (2) dari Perda Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan memiliki bunyi yang menegaskan larangan rangkap jabatan, seperti yang disampaikan oleh Lurah Kutabumi.
“Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan pengurus salah satu partai politik,” bunyi pasal tersebut, dikutip TANGERANGEKSPRES.ID. (zky)
Sumber:
