BJB NOVEMBER 2025

Dewan Minta Pemkab Fokus Kawasan Kumuh

Dewan Minta Pemkab Fokus Kawasan Kumuh

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin me­minta Pemkab Serang untuk fokus me­nyelesaikan kawasan kumuh pada tujuh indikator penuntasannya.

Pasalnya, akan percuma apabila pe­nyelesaiannya hanya dilakukan pada satu atau dua indikator saja pada suatu wilayah, akan tetap dikategorikan sebagai kawasan kumuh.

"Misalnya satu desa ada tujuh indikator kawasan kumuh, cukup fokus aja satu desa ini selesaikan semua indikatornya, jangan hanya satu selesai lalu pindah ke desa lain. Jika seperti itu, tentunya akan percuma, desa akan tetap disebut kawasan kumuh karena tidak semua diselesaikan," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya beberapa hari lalu, ditulis Minggu (16/11).

Muhibbin mengatakan, tujuh indikator kawasan kumuh yaitu kondisi bangunan apakah masih ada yang tidak layak huni atau tidak, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, penge­lolaan air limbah, pengelolaan persam­pahan, dan proteksi kebakaran.

Apabila semua indikator ini terselesaikan, suatu wilayah sepenuhnya akan lepas dari kategori kawasan kumuh.

"Saya meminta Pemkab Serang, dalam konteks penanganan kawasan kumuh fokus satu wilayah, namun harus ditangani kekumuhannya sampai 100 persen. Jangan sampai hanya menggraduasi kekumuhan, katakanlah dari tujuh indikator yang di­tangani hanya dua indikator, lalu pindah ke wilayah lain jangan seperti ini," ujarnya.

Muhibbin memahami kondisi anggaran Pemkab Serang sedang tidak stabil, namun jangan menjadi patokan tidak bisa me­nyelesaikan tujuh indikator kawasan kumuhnya.

Pemkab Serang bisa mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat, yang tentunya harus menyiapkan beberapa persya­ratannya, seperti menyediakan data konkret kawasan kumuh, membuat DED, dan lainnya.

"Saya paham menangani kawasan kumuh butuh anggaran yang besar, namun jangan jadikan patokan kalau anggaran kecil tidak bisa tuntaskan semua indikatornya. Pemkab bisa minta bantuan ke pemerintah pusat, diusahakan terlebih dahulu semoga bisa dibantu penyelesaian kawasan kumuh di Kabupaten Serang," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala DPRKP Kabu­paten Serang Okeu Oktaviana me­ngatakan, Kabupaten Serang masih me­miliki kawasan kumuh 1.113,92 hektare yang tersebar di 29 kecamatan. Sebagian besar berada di wilayah Serang Utara.

Wilayah Serang Utara ini meliputi, Kecamatan Pontang seluas 121,87 hektar, Kecamatan Tirtayasa 114,1 hektare, dan Kecamatan Tanara ratusan hektare.

Saat ini, pihaknya terus berupaya me­lakukan penyelesaian kawasan kumuh secara bertahap. Upaya yang dilakukan, salah satunya, yaitu, membuat DED untuk disampaikan ke pemerintah pusat agar bisa membantu menyelesaikan, serta dengan pemerintah desa melalui APBDes dalam membangun jalan desa di kawasan kumuh.

"Kawasan kumuh di Kabupaten Serang, sudah ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 648 Tahun 2024, masih ada 1.113,92 hektar, tersebar di 29 kecamatan, 170 desa dan 602 RT. Sebagaian besar, kawasan kumuh berada di Serang Utara dan kami terus berupaya menyelesaikannya," katanya.

Okeu mengatakan, dari 1.113,92 hektare ini yang menjadi kewenangan Kabupaten Serang luasannya ada 626 hektare atau 56 persen, untuk selebihnya kewenangan Provinsi Banten seluas 252 hektare atau 23 persen, dan kewenangan pemerintah pusat seluas 235 hektar atau 21 persen.

Sumber: