BJB NOVEMBER 2025

DPRD Bahas Empat Raperda Inisiatif

DPRD Bahas Empat Raperda Inisiatif

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto (tengah) memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Serang mengenai usulan empat raperda inisiatif di gedung DPRD Kota Serang, Senin (10/11). (PEMKOT SERANG FOR TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar rapat paripurna untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini­siatif anggota dewan yang akan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (10/11).

Rapat yang berlangsung di Ge­dung DPRD Kota Serang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto. Roni menuturkan, pembahasan ini menjadi langkah penting dalam merancang kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Momentum Hari Pahlawan ini mengingatkan kita untuk terus berjuang lewat kerja nyata dan kejujuran. Pembahasan raperda merupakan wujud komitmen DPRD dalam memperkuat dasar hukum pembangunan daerah,” ujarnya. 

Empat Raperda yang dibahas tersebut antara lain Raperda ten­tang Jaringan Utilitas Umum Ter­padu, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebang­saan, Raperda tentang Penye­lenggaraan Sistem Pendidikan, dan Raperda tentang Kesehatan Hewan.

Roni juga menambahkan, keem­pat raperda yang diusulkan men­cerminkan upaya DPRD untuk menjawab kebutuhan daerah, mulai dari tata kelola utilitas hingga peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. 

"Inilah yang sebe­narnya yang dibutuhkan untuk Pemerintah Kota Serang dan masyarakat Kota Serang," sing­katnya.

Di tempat berbeda, menanggapi pembahasan tersebut, Anggota DPRD Kota Serang Muji Rohman menilai keempat raperda itu memiliki urgensi tinggi dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Ia menyoroti pentingnya aspek pendidikan, tata ruang, dan potensi pendapatan daerah yang bisa dihasilkan.

“Saya lihat raperda ini sangat dibutuhkan, terutama tentang jaringan utilitas terpadu, kemudian tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan yang kadang-kadang di sekolah sulit diterapkan,” katanya. 

Ia juga menyoroti pentingnya Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan sebagai bentuk perhatian DPRD terhadap proses penerimaan siswa dan pemerataan akses pendidikan.

“Raperda tentang penye­leng­garaan sistem pendidikan ini me­rupakan usulan dari Bapem­perda. Banyak proses masuk seko­lah yang dikeluhkan masyarakat dan beberapa organisasi juga sempat menanyakan hal ini. Kami akan mengatur lebih jelas melalui perda tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Raperda tentang Kesehatan Hewan dinilai Muji juga memiliki nilai strategis bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Raperda kesehatan hewan ini nantinya juga bisa menghasilkan PAD, karena proses pengecekan hewan membutuhkan alat dan mekanisme resmi yang dapat menjadi tambahan pendapatan daerah,” tambahnya.

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Serang yang telah disampaikan pada 6 November 2025. Melalui empat raperda tersebut, DPRD berkomitmen menghadirkan re­gulasi yang memperkuat pe­layan­an publik dan mendukung pem­bangunan berkelanjutan di Kota Serang.

Melalui proses ini, DPRD ber­harap rancangan tersebut dapat segera diformulasikan menjadi produk hukum daerah yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Serang. (ald8/tnt)

Sumber: