Sebanyak 17.966 Peserta BPJS PBI Kota Tangerang Dinonaktifkan
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibow.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Sebanyak 17.966 warga Kota Tangerang yang di nonaktifkan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) terkait penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang merupakan basis data tunggal yang terintegrasi.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo saat ditemui, Jumat, 30 Oktober 2025.
Arief menjelaskan, pergeseran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN mempengaruhi adanya penonaktifan penerima manfaat bantuan sosial, terutama bagi penerima BPJS PBI yang dibiayai oleh pemerintah.
”Jumlah peserta BPJS PBI APBN yang dinon-aktifkan Hampir 18 ribu peserta, terkait penerapan DTSEN di Kota Tangerang. Yang dinonaktifkan totalnya sebanyak 17.966 orang,” ungkap Arief.
Namun, di luar angka tersebut dari data BPJS Cabang Tangerang, sebanyak 47.899 peserta BPJS PBI yang dibiayai Pemkot Tangerang dialihkan ke BPJS PBI yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
”Di luar angka 17.966 orang ini, ada 47.899 peserta BPJS PBI APBD Pemkot Tangerang yang dialihkan ke BPJS PBI APBN, karena setelah penerapan DTSEN mereka masuk ke dalam Desil 1-5,” jelasnya.
Menurut Arief, penonaktifan kepesertaan BPJS PBI tersebut hasil verifikasi lapangan para petugas sosial masyarakat (PSM) yang ada di setiap kelurahan. Hasil verifikasi lapangan tersebut masuk pada data DTESN yang di kelompokan tingkatan ekonomi masyarakat
”Di pangkalan DTESN ini ada beberapa desiil atau tingkatan ekonomi masyarakat, yang bisa menerima bantuan sosial termasuk BPJS PBI masuk pada desil 1 - 5. Nah ini yang gak dapat mereka masuk desil diatas 5, yaitu desil 6 dan seterusnya,” ungkap Arief.
Meski demikian, kata Arief, DPRD akan mengupayakan mengaktifkan kembali bagi peserta penerima manfaat BPJS PBI yang dinonaktifkan,. DPRD akan berkolaborasi dengan dinas terkait melibatkan pihak kelurahan termasuk pihak PSM.
”Kita akan upayakan supaya kepesertaan yang dinonaktifkan ini kembali mendapatkan fasilitas kesehatan gratis dari Pemkot. Tapi liat hasil verifikasi lapangan kembali, kali sekiranya harus mendapatkan BPJS PBI akan kita upayakan,” pungkasnya.
Diketahui, DTSEN merupakan kumpulan data yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) seluruh penduduk Indonesia. DTSEN terbagi dalam beberapa kategori, seperti miskin ekstrem, hampir miskin, menengah, dan lainnya. Berbeda dengan sebelumnya, DTSEN dapat diupdate perbulan, namun akan dilakukan pembaharuan berkala setiap 3 bulan sekali.
Peran Dinas Sosial yaitu fokus untuk kategori miskin dan sekitarnya untuk penyaluran dana sosial. Proses seleksi penerima bantuan di DTSEN ada 2, yaitu usulan ke Pemerintah Daerah setempat, dan usul sanggah. Kedua proses tersebut akan dilakukan groundchek oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum dilakukan persetujuan. Dengan kata lain, peran Dinas Sosial dalam seleksi, pengecekan lapangan, dan penyaluran bantuan berbasis DTSEN. (ziz)
Sumber:

