BJB OKTOBER 2025

Sebanyak 17.966 Peserta BPJS PBI Kota Tangerang Dinonaktifkan

Sebanyak 17.966 Peserta BPJS PBI Kota Tangerang Dinonaktifkan

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibow.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Sebanyak 17.966 warga Kota Tangerang yang di nonaktifkan BPJS Pe­nerima Bantuan Iuran (PBI) terkait penerapan Data Tung­gal Sosial dan Ekonomi Na­sional (DTSEN) yang meru­pakan basis data tunggal yang terintegrasi. 

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo saat ditemui, Jumat, 30 Oktober 2025.

Arief menjelaskan, perge­seran Data Terpadu Kesejah­teraan Sosial (DTKS) ke DT­SEN mempengaruhi adanya penonaktifan penerima man­faat bantuan sosial, terutama bagi penerima BPJS PBI yang dibiayai oleh pemerintah.

”Jumlah peserta BPJS PBI APBN yang dinon-aktifkan Hampir 18 ribu peserta, terkait penerapan DTSEN di Kota Tangerang. Yang dinonaktifkan totalnya sebanyak 17.966 orang,” ungkap Arief. 

Na­mun, di luar angka ter­sebut dari data BPJS Cabang Tangerang, sebanyak 47.899 peserta BPJS PBI yang dibiayai Pemkot Tangerang dialihkan ke BPJS PBI yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

”Di luar angka 17.966 orang ini, ada 47.899 peserta BPJS PBI APBD Pemkot Tangerang yang dialihkan ke BPJS PBI APBN, karena setelah pe­nera­pan DTSEN mereka masuk ke dalam Desil 1-5,” jelasnya.

Menurut Arief, penonaktifan kepesertaan BPJS PBI tersebut hasil verifikasi lapangan para petugas sosial masyarakat (PSM) yang ada di setiap ke­lurahan. Hasil verifikasi lapa­ngan tersebut masuk pada data DTESN yang di kelom­pokan tingkatan ekonomi ma­syarakat 

”Di pangkalan DTESN ini ada beberapa desiil atau ting­katan ekonomi masyarakat, yang bisa menerima bantuan sosial termasuk BPJS PBI ma­suk pada desil 1 - 5. Nah ini yang gak dapat mereka masuk desil diatas 5, yaitu desil 6 dan seterusnya,” ungkap Arief.

Meski demikian, kata Arief, DPRD akan mengupayakan  mengaktifkan kembali bagi peserta penerima manfaat BPJS PBI yang dinonaktifkan,. DPRD akan berkolaborasi de­ngan dinas terkait meli­bat­kan pihak kelurahan ter­masuk pihak PSM.

”Kita akan upayakan supaya kepesertaan yang dinonak­tifkan ini kembali menda­pat­kan fasilitas kesehatan gratis dari Pemkot. Tapi liat hasil verifikasi lapangan kembali, kali sekiranya harus men­da­pat­kan BPJS PBI akan kita upa­yakan,” pungkasnya.

Diketahui, DTSEN merupa­kan kumpulan data yang ber­basis Nomor Induk Kependu­dukan (NIK) seluruh pendu­duk Indonesia. DTSEN terbagi dalam beberapa kategori, se­perti miskin ekstrem, hampir miskin, menengah, dan lain­nya. Berbeda dengan sebe­lumnya, DTSEN dapat di­up­date perbulan, namun akan dilakukan pembaharuan ber­kala setiap 3 bulan sekali.

Peran Dinas Sosial yaitu fo­kus untuk kategori miskin dan se­kitarnya untuk penyaluran dana sosial. Proses seleksi penerima bantuan di DTSEN ada 2, yaitu usulan ke Peme­rintah Daerah setempat, dan usul sanggah. Kedua proses tersebut akan dilakukan ground­chek oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum dila­kukan per­setujuan. Dengan kata lain, peran Dinas Sosial dalam seleksi, pengecekan la­pangan, dan penyaluran ban­tuan ber­basis DTSEN. (ziz)

Sumber: