Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Tinggi
Salah satu RTH yang ada di Taman Sari Kota Serang, Kamis (9/10). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus berupaya memperluas dan mempercantik ruang terbuka hijau (RTH) sebagai bagian dari program Serang Hijau.
Meski sejumlah taman telah diperbaiki tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang menilai kebutuhan RTH di ibu kota Provinsi Banten itu masih tinggi dan belum memenuhi ketentuan minimal secara nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap kota diwajibkan memiliki ruang terbuka hijau sedikitnya 30 persen dari luas wilayah, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. RTH publik mencakup taman kota, hutan kota, lapangan, dan jalur hijau, sedangkan RTH privat mencakup halaman perumahan, perkantoran, dan fasilitas umum lainnya.
Namun, kondisi di Kota Serang saat ini masih jauh dari target tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Farach Richi, mengatakan bahwa keterbatasan lahan dan anggaran menjadi kendala utama dalam upaya menambah luasan ruang hijau.
“Memang kebutuhan RTH di Kota Serang masih terpusat di satu titik. Kami terus berupaya menambah dan memperindah taman kota agar ruang publik hijau bisa lebih luas dan fungsional,” ujarnya, Kamis (9/10).
Ia menjelaskan, pada tahun 2026, DLH akan menangani empat taman utama, yaitu Tugu Jam, Taman Deduluran, Taman K3, dan Taman Sari. Selain melakukan pemeliharaan, Pemkot juga berencana membangun satu taman baru bernama Taman Sepur, yang berlokasi di kawasan seberang Taman Sari, tepatnya di area bekas proyek Probohin.
“Kami sudah mengajukan anggaran sekitar Rp1 miliar untuk pembangunan Taman Sepur. Pekerjaan akan dimulai di awal tahun agar bisa selesai tepat waktu,” katanya.
Menurut Farach, taman-taman yang sudah ada juga akan diperbaiki dengan mengganti material, pengecatan ulang, serta perbaikan papan nama taman. Langkah tersebut dilakukan untuk memperindah tampilan serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.
Selain memperbaiki fasilitas taman di pusat kota, Pemkot juga menargetkan perluasan RTH hingga ke wilayah kecamatan dan permukiman warga.
“Kami berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk pemerataan pembangunan taman. Tidak hanya di pusat kota, tapi juga di perumahan dan lingkungan warga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Serang, Mualimin, mengakui bahwa perawatan taman dan RTH yang ada saat ini belum maksimal. Salah satu kendalanya, kata dia, adalah keterbatasan anggaran yang sebagian besar masih terserap untuk biaya operasional rutin.
“Kami akui, perawatan taman masih belum maksimal karena anggaran perawatan banyak digunakan untuk operasional, seperti BBM kendaraan penyiraman dan kebutuhan lapangan lainnya,” jelasnya.
Mualimin menambahkan, hingga kini ketersediaan RTH di Kota Serang belum mendekati ketentuan minimal 30 persen. Namun, pihaknya memastikan bahwa setiap kecamatan di Kota Serang sudah memiliki setidaknya satu taman aktif sebagai langkah awal pemerataan fasilitas publik.
“Meski belum memenuhi target nasional, kami tetap berkomitmen memperluas dan memaksimalkan pemanfaatan RTH yang ada agar lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sumber:

