BJB

DLH Target Uji Emisi 500 Kendaraan Gratis Tiap Hari

DLH Target Uji Emisi 500 Kendaraan Gratis Tiap Hari

Petugas DLH Kota Tangsel melakukan uji emisi gratis kendaraan roda empat di Jalan Pahlawan Seribu Serpong. -DLH Tangsel For Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan membuka layanan uji emisi gratis bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Layanan tersebut digelar selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 September 2026.

DLH Kota Tangsel menargetkan sebanyak 500 kendaraan roda empat dapat mengikuti uji emisi setiap harinya. Layanan ini diberikan untuk membantu masyarakat mengetahui kondisi emisi kendaraan sekaligus mendorong kepedulian terhadap kualitas udara.

Kepala DLH Kota Tangsel Bani Khosyatullah mengatakan, uji emisi gratis menjadi salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memeriksa kondisi kendaraan.

“Uji emisi ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengecek emisi kendaraan bermotornya,” ujarnya, Selasa (1/9).

Bani menambahkan, layanan uji emisi digelar di tiga lokasi berbeda. Pada 1 September, pemeriksaan berlangsung di Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan Ruko Malibu.

Selanjutnya, pada 2 September layanan dipindahkan ke Jalan HR Rasuna Said, Pondok Aren. Sedangkan pada 3 September, uji emisi dilaksanakan di Jalan Boulevard Alam Sutera, Serpong Utara.

“Seluruh layanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai,” tambahnya.

Masyarakat yang ingin mengikuti layanan tersebut wajib membawa STNK asli kendaraan. Pemilik kendaraan juga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean.

Bani mengatakan, kegiatan uji emisi merupakan bagian dari upaya DLH menjaga kualitas udara sekaligus mengendalikan pencemaran yang berasal dari kendaraan bermotor. “Hasil uji emisi ini tidak hanya menjadi data teknis, tetapi juga bahan edukasi langsung kepada masyarakat,” jelasnya.

Jika ditemukan kendaraan dengan tingkat emisi yang tinggi, pemilik akan diberikan imbauan untuk segera melakukan servis dan perbaikan kendaraan. “Jadi kita berharap emisi yang dikeluarkan tidak menambah beban untuk kondisi kualitas udara kita,” tuturnya.

Bani mengaku, uji emisi juga berkaitan dengan upaya pengendalian gas rumah kaca (GRK) serta pemenuhan ketentuan pemerintah mengenai emisi kendaraan bermotor.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban kendaraan memenuhi ketentuan terkait emisi.

Kendaraan yang dinyatakan memenuhi ketentuan emisi akan mendapatkan stiker sebagai tanda telah lulus uji emisi. Hasil pemeriksaan juga dapat diakses secara digital melalui sistem atau aplikasi yang disediakan.

Bani mengajak masyarakat memanfaatkan layanan gratis tersebut untuk mengetahui kondisi kendaraan sekaligus ikut menjaga kualitas udara di Kota Tangsel. “Dengan mengetahui kondisi emisi kendaraan, masyarakat bisa segera melakukan perawatan apabila hasilnya belum memenuhi ketentuan,” tutupnya. (bud/esa)

Sumber: