Absensi Digital Tutup Celah ASN Titip Absen
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Beni Rachmat. (Asep Sunaryo/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Kemunculan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Tangerang yang terlihat berada di kafe pada jam kerja menjadi sorotan. Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang mengingatkan seluruh ASN agar tetap mematuhi aturan jam kerja, sekaligus menegaskan bahwa tidak semua pegawai yang berada di luar kantor otomatis melanggar disiplin.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan pembinaan disiplin ASN terus dilakukan, baik oleh BKPSDM maupun organisasi perangkat daerah (OPD), guna meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kami mengimbau kepada seluruh ASN agar mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan. Pembinaan juga terus kami lakukan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan, ujar Beni, Senin (27/7).
Namun demikian, Beni meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa setiap ASN yang terlihat berada di luar kantor saat jam kerja sedang melakukan pelanggaran.
Menurutnya, banyak tugas kedinasan yang memang mengharuskan ASN bekerja di luar kantor, seperti rapat koordinasi, survei lapangan, pendampingan masyarakat, inspeksi, monitoring proyek, hingga pertemuan dengan pemangku kepentingan yang terkadang dilakukan di lokasi umum, termasuk kafe.
Setiap aktivitas kedinasan memiliki mekanisme administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penilaian terhadap seorang ASN harus didasarkan pada fakta dan hasil klarifikasi, bukan hanya dokumentasi visual semata, tegasnya.
Absensi Digital Tutup Celah Kecurangan
Untuk memperkuat disiplin pegawai, Pemkab Tangerang juga telah menerapkan sistem absensi digital melalui aplikasi ASN-G yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (SIMASN) milik pemerintah pusat.
Kepala Bidang Evaluasi Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Tangerang, Wahyu Widayati menjelaskan, aplikasi tersebut dikembangkan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) guna memastikan kehadiran ASN lebih akurat dan transparan.
Aplikasi ini dikembangkan oleh Diskominfo bersama BKPSDM dan sudah terintegrasi dengan sistem pemerintah pusat, katanya.
Melalui aplikasi ASN-G, absensi hanya dapat dilakukan di titik lokasi yang telah ditentukan menggunakan system geolokasi, dilengkapi verifikasi foto dan kata sandi pribadi. Dengan mekanisme tersebut, praktik titip absen maupun manipulasi kehadiran dapat diminimalkan.
Pegawai harus melakukan foto saat absensi dan menggunakan password pribadi. Jika berada di luar titik yang telah ditentukan, sistem otomatis akan menolak absensi. Jadi sudah tidak ada lagi praktik titip absen, jelas Wahyu.
Ia menambahkan, sistem ASN-G juga dirancang untuk mendukung kegiatan kedinasan di luar kantor, seperti apel atau kegiatan seremonial. Dalam kondisi tersebut, BKPSDM akan menetapkan lokasi dan waktu absensi sesuai agenda yang berlangsung sehingga ASN tetap dapat melakukan presensi secara digital tanpa harus kembali ke kantor.
Dengan sistem tersebut, Pemkab Tangerang berharap pengawasan disiplin ASN semakin efektif, sekaligus mendorong budaya kerja yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (sep)
Sumber:

