Wali Kota Tangerang Ajukan 3 Raperda
Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar RDP terkait pemutusan sepihak jaringan air bersih di lingkungan warga perumahan Ayodya, Kecamatan Tangerang, Jumat 12 Juni 2026.-Humas For Tangerang Ekspres -
"Melalui penguatan regulasi Trantibum ini, kita berharap penegakan aturan tetap mengedepankan pembinaan dan perlindungan humanis. Tujuannya jelas, menciptakan kondisi Kota Tangerang yang lebih aman, tertib, dan nyaman sehingga menjadi kota yang layak huni, berdaya saing, dan berkelanjutan," tambah nya.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota legislatif atas sinergi yang kokoh selama ini. Ia berharap DPRD Kota Tangerang dapat memberikan masukan konstruktif dan segera menyepakati ketiga Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang membawa kemaslahatan nyata bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam mengatakan, dalam rapat paripurna, selain menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota, legislatif kini tengah bersiap membedah tiga Raperda baru. Ketiga regulasi tersebut meliputi Raperda Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Raperda tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Tibum), serta Raperda LPJ.
"Nanti kita buat Panitia Khusus (Pansus) untuk ketiganya, kecuali untuk LPJ yang akan kita tugaskan langsung ke Badan Anggaran (Banggar). Sebelumnya, kita juga akan membahas terlebih dahulu hasil pemeriksaan BPK sebelum lanjut ke pembahasan LPJ," ujar Rusdi saat ditemui usai rapat paripurna.
Rusdi menyebut, yang menjadi sorotan menarik dalam usulan tersebut adalah rencana perombakan SOTK di lingkungan Pemkot Tangerang, termasuk pemisahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Dikatakannya, pemisahan BPBD dan Damkar yang saat ini masih bergabung merupakan instruksi wajib dari pemerintah pusat berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
"Yang pasti saklek dan menjadi keharusan adalah amanat Permendagri, di mana BPBD harus menjadi SOTK atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersendiri. Mau tidak mau tidak bisa digabung selayaknya sekarang dengan Damkar. Itu harus terpisah," tegas Rusdi.
DIa menargetkan pemisahan ini rampung sebelum pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.
Rusdi berharap, pada tahun 2027, anggaran sudah berbasis SOTK baru dan dikawal langsung oleh kepala OPD yang definitif. Hal ini dinilai penting agar proses transisi tidak menghambat kinerja pelayanan publik.
"Kami ingin pemecahan ini dilakukan sejak awal, bukan setelah anggaran disahkan baru dipecah. Sebab, pemisahan BPBD dan Damkar ini bukan cuma soal personel atau orang, tapi juga bicara pembagian aset serta sarana prasarana," ujarnya.
"Mana yang digeser ke Damkar, mana yang dilimpahkan ke BPBD. Kalau dari awal sudah jelas, kita tinggal memetakan kebutuhan apa yang kurang untuk kita slot di anggaran 2027. Itu jauh lebih ideal," tambah Rusdi.
Selain pemisahan BPBD, Rusdi menyebut, DPRD juga membuka ruang untuk mengkaji efisiensi OPD lain, khususnya yang menyangkut pelayanan perizinan yang selama ini dinilai masih birokratis karena tersebar di beberapa dinas. Sebagai contoh, ia menyoroti proses izin di mana Kesesuaian Rencana Kota (KRK) berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sedangkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim).
"Kalau untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan, bisa saja dua kewenangan itu kita gabung. Bisa saja bangunan dan tata ruang, atau cipta karya dan tata ruang. Tapi ini belum final, kita lihat nanti usulan resminya seperti apa di forum pembahasan," ujarnya.
Sementara untuk revisi Perda Tibum, pihaknya akan fokus pada penyelarasan dengan aturan di atasnya. Salah satunya mengenai penyesuaian sanksi pidana yang kini mulai diarahkan ke bentuk kerja sosial. (ziz)
Sumber:

