BJB FEBRUARI 2026

PSEL Cipeucang Ditarget Groundbreaking Akhir 2026

PSEL Cipeucang Ditarget Groundbreaking Akhir 2026

Petugas mengangkat sampah yang ada di trotoar Jalan Pamulang 2, ke atas truk sampah. -Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Pemkot Tangsel menargetkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Cipeucang dapat segera dimulai pada akhir tahun 2026.

Saat ini, proses pembebasan lahan tambahan sekitar 2,5 hektare tengah dipercepat sebagai salah satu syarat yang diminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebelum proyek dijalankan.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, kebutuhan lahan tambahan itu menjadi tanggung jawab Pemkot Tangsel agar proyek pengolahan sampah modern tersebut dapat berjalan sesuai rencana.

“Masih ada sekitar 2,5 hektar lagi yang belum dibebaskan dan tahun ini harus selesai. Bahkan targetnya di Juni ini sudah mulai proses pembebasannya,” ujarnya ke­pada wartawan beberapa waktu lalu di Balai Kota.

Menurut Pilar, anggaran pem­bebasan lahan sudah di­siapkan melalui pergeseran anggaran daerah. Saat ini tahapan yang berjalan tinggal proses penetapan lokasi (penlok) dan penyelesaian administrasi pembebasan lahan.

Ia menjelaskan, fasilitas PSEL tersebut nantinya diproyeksikan mampu mengolah sam­pah hingga 1.000 sampai 1.200 ton per hari. Kapasitas itu diharapkan tidak hanya menangani produksi sampah harian Kota Tangsel, tetapi juga mampu mengurangi tumpukan sampah lama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

“Harapannya sampah existing juga bisa ditangani supaya lama-lama habis juga,” tambahnya.

Pilar mengungkapkan, proyek PSEL Kota Tangsel kini berada di bawah koordinasi Danantara setelah sebelumnya masuk dalam skema Per­pres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Proyek PSEL di TPA Cipeucang akan dikelola secara mandiri oleh Pemkot Tangsel dan tidak masuk dalam skema aglomerasi Tangerang Ra­ya yang rencananya akan dibangun di daerah Kabupaten Tangerang.

Menurut dia, skema mandiri dipilih agar daerah dapat mengendalikan pengelolaan sampah secara penuh dalam jangka panjang

“Danantara sudah ada investornya dan juga menggandeng investor lama dari proses lelang sebelumnya. Jadi mudah-mudahan akhir tahun ini sudah bisa groundbreaking,” jelasnya.

Nilai investasi proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Menurut Pilar, keberadaan Danantara memberikan kemudahan da­lam proses penentuan investor dan percepatan proyek strategis tersebut.

Terkait pembebasan lahan, Pilar menegaskan penentuan nilai ganti untung dilakukan berdasarkan harga pasar oleh konsultan independen, bukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP).

“Sekarang pemerintah tidak lagi istilahnya ganti rugi, tapi ganti untung karena mengikuti harga pasaran,” ungkapnya.

Sumber: