BJB FEBRUARI 2026

DP3AP2KB Beri Pendampingan Korban Rudapaksa

DP3AP2KB Beri Pendampingan Korban Rudapaksa

Kepala UPTD PPA DP3AP2KB Kota Tangerang, Titto Chairil Yustiadi.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang memberikan penampingan kepada korban rudapaksa di Kecamatan Cipondoh. Pendampingan tersebut berupa pemulihan trauma (trauma healing). 

Kepala UPTD PPA DP3AP2KB Kota Tangerang, Titto Chairil Yustiadi mengungkapkan, pihaknya telah memberikan layanan komprehensif. Mulai dari aspek hukum hingga kesehatan mental, di bawah pengawasan tenaga ahli. Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi mental korban tetap stabil pasca kejadian tragis yang menimpanya. 

Ia memastikan korban tidak berjalan sendiri. Sejak laporan dibuat, serangkaian tindakan medis dan psikis telah diberikan.

"Untuk penanganan terhadap korban sudah kami lakukan pendampingan terkait pembuatan laporan polisi, pemeriksaan visum dan saat ini sedang kami lakukan konseling psikolog di UPTD PPA," ujar Titto, belum lama ini.

Ia menuturkan, pendampingan telah dimulai pada 27 April 2026, setelah laporan dibuat ke kepolisian.

“Sejak 27 April kami mendampingi korban, mulai dari pelaporan ke Polres Metro Tangerang Kota hingga pemeriksaan visum di rumah sakit pada hari yang sama,” katanya.

Ia menegaskan, pendampingan dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek hukum, medis, dan psikologis. Pada hari pertama, tim bahkan mendampingi korban hingga malam hari untuk memastikan seluruh prosedur awal terpenuhi.

Saat ini, kondisi korban masih dalam tahap pemulihan, terutama secara psikologis. UPTD PPA telah memberikan konseling awal dan terus memantau perkembangan korban.

“Secara kasat mata korban terlihat lelah. Konseling sudah kami lakukan, namun hasil detailnya masih kami evaluasi sesuai perkembangan,” ujarnya.

Dikatakan Titto, proses konseling ini sangat krusial, mengingat selain untuk memulihkan kondisi mental korban, hasilnya juga diperlukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan kepolisian.

Titto menjelaskan, bahwa agenda trauma healing ini mulai diintensifkan hari ini. Meski mengalami guncangan hebat, korban saat ini tidak ditempatkan di rumah aman melainkan kembali ke lingkungan keluarga dengan pengawasan ketat.

"Konseling psikolog untuk pemulihan trauma dan kepentingan penyidikan. Dilakukan hari ini, didampingi keluarga, saat ini korban masih tinggal bersama keluarga," katanya.

Karena korban merupakan anak di bawah umur, penanganan dilakukan dengan mekanisme perlindungan khusus, termasuk asesmen dan pendampingan jangka panjang. Sejak asesmen dilakukan, korban resmi berada dalam perlindungan UPTD PPA.

“Seluruh proses hukum dan pemulihan kami dampingi, baik pemeriksaan di kepolisian maupun konseling lanjutan,” ujarnya.

Sumber: