Warga Bisa Reaktivasi BPJS di Kelurahan
Petugas kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, tengah melayani warga melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan KIS-JKN.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi mengatakan, bagi penerima manfaat BPJS kesehatan yang sempat dinonaktifkan tidak perlu khawatir. Sebab, kepesertaan BPJS kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat Jaminan Kesehatan Nasional (KIS-JKN) dapat dilakukan reaktivasi melalui seluruh kantor kelurahan di Kota Tangerang.
”Masyarakat tidak perlu khawatir. Proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan lebih mudah dan dekat melalui kantor kelurahan masing-masing.” kata Acep saat ditemui, Rabu 18 Februari 2026.
Acep menyebut, berdasarkan data Kemensos, sebanyak 87 ribu kepesertaan KIS-JKN di Kota Tangerang sempat dinonaktifkan. Namun, dalam beberapa pekan terakhir sekitar 130 penerima manfaat telah melakukan reaktivasi di Kantor Dinas Sosial.
Acep menuturkan, masyarakat dapat mengajukan reaktivasi melalui operator data SIKS-NG kelurahan dengan membawa persyaratan. Seperti, KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan dan nomor KIS.
Dia menambahkan, reaktivasi BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah pusat hanya dapat dilakukan satu kali. Oleh karena itu, setelah status penerima bantuan iuran tersebut telah kembali aktif, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
”Pembaharuan melalui operator data SIKS-NG kelurahan atau melalui usulan mandiri pada aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial,” papar Acep.
”Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan dengan lebih mudah, cepat dan merata,” pungkasnya.
Bagi masyarakat yang akan melakukan Reaktivasi PBI-JK Nonaktif dapat melakukan reaktivasi dengan alur sebagai berikut :
1. Pemohon mengajukan usulan reaktivasi kepesertaan PBI-JK yang nonaktif.
2. Operator data SIKS-NG kelurahan mengusulkan reaktivasi ke Dinas Sosial melalui aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan surat rekomendasi reaktivasi.
3. Berkas pengajuan yang lengkap dan sesuai akan diverifikasi serta disetujui oleh Dinas Sosial Kota Tangerang.
4. Dinas Sosial melakukan approval usulan pada aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial RI.
5. BPJS Kesehatan kantor pusat melakukan proses reaktivasi kepesertaan. (ziz)
Sumber:
