BJB FEBRUARI 2026

Warga Bisa Reaktivasi BPJS di Kelurahan

Warga Bisa Reaktivasi BPJS di Kelurahan

Petugas kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, tengah melayani warga melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan KIS-JKN.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Kepala Dinas So­sial Kota Tangerang, Acep Wahyudi mengatakan, bagi penerima manfaat BPJS kese­hatan yang sempat dinon­aktifkan tidak perlu khawatir. Sebab, kepesertaan BPJS ke­se­hatan dengan Kartu Indo­nesia Sehat Jaminan Kesehatan Na­sional (KIS-JKN) dapat di­la­kukan reaktivasi melalui seluruh kantor kelurahan di Kota Tangerang.

”Masyarakat tidak perlu kha­watir. Proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan lebih mudah dan dekat melalui kantor kelurahan masing-masing.” kata Acep saat dite­mui, Rabu 18 Februari 2026. 

Acep menyebut, berdasarkan data Kemensos, sebanyak 87 ribu kepesertaan KIS-JKN di Kota Tangerang sempat dinon­aktifkan. Namun, dalam be­berapa pekan terakhir sekitar 130 penerima manfaat telah melakukan reaktivasi di Kantor Dinas Sosial.

Acep menuturkan, masya­rakat dapat mengajukan re­aktivasi melalui operator data SIKS-NG kelurahan dengan membawa persyaratan. Se­perti, KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Surat rujukan dari pus­kesmas atau fasilitas kesehatan dan nomor KIS.

Dia menambahkan, reakti­vasi BPJS Kesehatan yang di­biayai pemerintah pusat hanya dapat dilakukan satu kali. Oleh karena itu, setelah status penerima bantuan iuran tersebut telah kembali aktif, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Eko­nomi Nasional (DTSEN).

”Pembaharuan melalui ope­rator data SIKS-NG kelurahan atau melalui usulan mandiri pada aplikasi Cek Bansos Ke­menterian Sosial,” papar Acep.

”Melalui kebijakan ini, diha­rapkan masyarakat dapat mem­peroleh akses layanan kese­hatan dengan lebih mu­dah, cepat dan merata,” pung­kasnya.

Bagi masyarakat yang akan melakukan Reaktivasi PBI-JK Nonaktif dapat melakukan reaktivasi dengan alur sebagai berikut :

1. Pemohon mengajukan usulan reaktivasi kepeser­taan PBI-JK yang nonaktif.

2. Operator data SIKS-NG ke­lurahan mengusulkan re­aktivasi ke Dinas Sosial melalui aplikasi SIKS-NG dengan me­lampirkan surat rekomen­dasi reaktivasi.

3. Berkas pengajuan yang leng­kap dan sesuai akan dive­rifikasi serta disetujui oleh Dinas Sosial Kota Ta­ngerang.

4. Dinas Sosial melakukan approval usulan pada apli­kasi SIKS-NG Kementerian Sosial RI.

5. BPJS Kesehatan kantor pusat melakukan proses reaktivasi kepesertaan. (ziz)

Sumber: