BJB NOVEMBER 2025

Tangsel Belum Miliki Investigator Kebakaran

Tangsel Belum Miliki Investigator Kebakaran

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel Ahmad Dohiri. -(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, PAMULANG — Sampai saat ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel belum memiliki petugas atau tim investigasi kebakaran. Padahal tim investigator memiliki peran penting untuk menginvestigasi penyebab terjadinya ke­bakaran.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyela­matan Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, saat ini pihaknya memang belum memiliki personel yang bersertifikat sebagai investigator. Sehingga, setiap terjadi kebakaran, pihak damkar selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian.

”Biasanya polisi memasang garis polisi dan melakukan investigasi, sementara kita membantu memberikan data yang diperlukan. Selama ini peran kita baru sebatas memberikan informasi awal, misalnya keterangan saksi, kondisi awal di lapangan, dan data pendukung lainnya. Investi­gasinya tetap dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujarnya, Senin, 8 Desember 2025.

Pria yang biasa disapa Adam tersebut menam­bahkan, kedepan bila damkar sudah memiliki investigator tersertifikasi, maka polisi akan me­nunggu hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh damkar terlebih dahulu. ”Jadi ketika terjadi kebakaran, tim investigator Damkar yang masuk lebih dulu. Jika ada kesulitan, kita tetap bisa meminta bantuan kepada kepolisian,” tambahnya.

Adam mengaku, pihaknya belum memiliki tim investigator lantaran ada beberapa kendala. Se­perti, pelatihan petugas investigator harus dilaksa­nakan di Pusdiklat milik Damkar Daerah Khusus Jakarta yang ada di Ciracas, Jakarta Timur.

”Pesertanya pelatihan minimal harus 20 peserta dari seluruh Indonesia. Kita tidak bisa mengirim satu orang saja. Sampai sekarang kelas Investigator di Ciracas belum berhasil terkumpul kuotanya karena minat dari daerah lain pun rendah. Banyak pegawai yang lebih berminat mengikuti pelatihan Inspektur, sehingga kuota Investigator kurang diminati,” jelasnya.

Menurutnya, biaya untuk mengikuti pelatihan investigator juga relatif mahal, sekitar Rp30 juta per orang. Syarat untuk menjadi investigator harus lulus pelatihan F1 Kelas Dasar Pemadaman di Ciracas.

Setelah memiliki sertifikat F1, baru boleh mengi­kuti Kelas Spesialis Investigator. ”Pelatihanini berlangsung sekitar satu bulan. Jika lulus, peserta mendapat sertifikat dan pelan­tikan dari Pusdiklat Ciracas dan resmi bisa ditu­gaskan sebagai investi­gator,” tuturnya.

Adam mengaku, Pusdiklat milik Damkar Jakarta tersebut sudah berstandar nasional bahkan inter­nasional. Di Tangsel, kita belum memiliki pusat pelatihan yang setara, khususnya untuk bidang investigasi.

Tugas utamanya investigator kebakaran adalah meneliti penyebab terjadinya kebakaran. Setelah kebakaran padam, investigator memeriksa apa faktor penyebabnya, apakah dari AC, korsleting listrik, kompor, atau sumber lain. 

Jika bentuk barang bukti masih terlihat, seorang investigator yang ahli bisa menentukannya. ”Na­mun, jika lokasi sudah hangus total sehingga tidak ada lagi petunjuk fisik, maka sampel dibawa ke Puslabfor untuk pemeriksaan laboratorium. Proses ini dilakukan kepolisian,” tuturnya.

Adam menuturkan, jika kelak pihaknya sudah memiliki investigator tersertifikasi, maka peme­riksaan awal bisa dilakukan oleh tim kita sendiri. Polisi akan menunggu hasil kajian awal dari in­vestigator Damkar.

”Jika penyebabnya sudah jelas dari saksi dan bukti-bukti di lokasi, kita bisa langsung menyim­pulkan. Tapi kalau petunjuk di lapangan tidak cukup, tetap harus dibawa ke laboratorium kepo­lisian,” tuturnya.

”Hasil investigasi digunakan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan menentukan apakah kejadian tersebut merupakan kelalaian, kesenga­jaan, atau kejadian murni. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan, maka bisa diproses secara pidana. Ada kasus rumah dibakar, pabrik dibakar, atau korsleting yang diakibatkan kelalaian. Semua itu bisa terungkap melalui investigasi,” ungkapnya. 

Sumber: