BJB NOVEMBER 2025

Operasi Zebra Maung 2025, Jaring 239 Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Zebra Maung 2025, Jaring 239 Pelanggaran Lalu Lintas

PAJAK HABIS: Pengendara roda dua terjaring razia Operasi Zebra Maung 2025 karena motor yang dikendarainya pajak motornya telah habis pada tahun 2020.(Dok. Humas Satlantas Polresta Tangerang)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Pelanggaran lalu lintas pada hari ketiga Operasi Zebra Maung 2025, Polresta Tangerang menunjukkan masih banyaknya warga yang belum menjalani aturan lalu lintas dengan baik. Pada razi kali ini polisi menjaring 239 pelanggar baik melalui sistem tilang elektronik, tilang manual, dan teguran tertulis.

Kasatlantas Polresta Tangerang AKP Zaeni Bakh­tiar mengatakan, peningkatan jumlah pelanggaran menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Adapun, rincinya, pelanggaran pada hari ketiga Oprasi Zebra Maung 2025 Polresta Tangerang, yakni, untuk Tilang Elektronik (ETLE) ada 10 kendaraan roda empat dengan pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman.

Sedang pengendara yang terkena Tilang Manual terjaring sebanyak 7 pelanggar, terdiri dari 5 sepeda motor karena tidak memakai helm, satu pengendara mobil karena tidak pakai sabuk pengaman dan truk dengan muatan melanggar ketentuan.

Sedangkan Teguran Tertulis terjaring sebanyak 222 pengendara kendaraan roda dua karena tidak menyalakan lampu utama di siang hari.

”Total keseluruhan sebanyak 239 pelanggar. Paling banyak pelanggaran kasat mata seperti tidak menyalakan lampu dan tidak memakai helm masih dominan. Ini berisiko besar terhadap keselamatan, sehingga menjadi fokus penindakan,” jelasnya, Rabu, 19 November 2025.

Zaeni mengingatkan pengendara agar menaati aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. ”Gunakan helm SNI, pakai sabuk pengaman, dan pastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan. Operasi Zebra Maung 2025 digelar untuk menekan angka kecelakaan, bukan semata-mata menilang,” jelasnya.(sep/apw)

Sumber: