BJB NOVEMBER 2025

Pegawai Pemkot Tangsel Masih Melanggar Perda KTR

Pegawai Pemkot Tangsel Masih Melanggar Perda KTR

Satpol pp Kota Tangsel merazia perkantoran Lengkon Wetan, Serpong. Dok. Satpol PP For Tangerang Ekspres--

Diketahui, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. Sedangkan Satgas KTR oleh Wali Kota Tangsel tak lama setelah Perda tersebut diterapkan.

 

Dalam Perda KTR, ada 7 tatanan atau wilayah yang masuk dalam KTR. Yakni, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, tempat yang ditetapkan. (*)

 

Sumber: