KPK Bongkar Kasus 14 Proyek Fiktif Waskita, Buka Peluang Jerat Korporasi

JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Agus membuka kemungkinan menjerat korporasi atau pihak lain sebagai tersangka. Sejauh ini, lembaga antikorupsi ini baru menetapkan dua tersangka dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 186 miliar itu. "Nanti mengalir saja, kalau memang ditemukan fakta yang cukup, alat bukti permulaan yang cukup untuk melangkah ke korporasi atau orang lain pasti akan dilakukan," ujar Agus saat dikonfirmasi Jawa Pos, Selasa (18/12). Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi proyek fiktif. Adapun kerugian negara mencapai Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya, kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut Agus, penyidik KPK masih akan terus mencari bukti-bukti untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang diduga terlibat. Namun, diakuinya hingga saat ini KPK belum menentukan pihak-pihak lain yang akan dijerat. "Sampai saat ini kita belum menentukan apakah ke korporasi atau orang lain. Masih menunggu teman-teman di penyidikan, apakah kemudian nanti akan ke korporasi atau orang lain terus terang kita masih menunggu," jelasnya. Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap lima orang selama 6 bulan untuk proses penyidikan tersangka FR (Fathor Rahman). “KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk 5 orang selama 6 bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018,” kata Febri, Jakarta, Selasa (18/12). Lima orang yang dilarang berpergian keluar negeri oleh KPK yakni Mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, FR (Fathor Rahman), Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, YAS (Yuly Ariandi Siregar), Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero)Tbk/Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, dan Fakih Usman, sebagai mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, serta Pitoyo Subandrio yang sebelumnya menjadi Direktur di Ditjen SDA Kemen PUPR. KPK menduga ada pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Khususnya proyek konstruksi yang tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur dan Papua. Di tempat terpisah, Sekertaris Corporate Waskita Karya (Persero) Tbk Shastia Hadiarti mengatakan, pihaknya sudah menonaktifkan kedua pegawai yang terjerat kasus korupsi. Dan telah memenuhi hak-haknya sebagai pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk. “Waskita berkomitmen untuk selalu menjalankan setiap aktivitas perusahaan dengan tingkat integritas tinggi di setiap lini bisnis dan operasi. Untuk tetap menjalankan GCG (Good Corporate Governance) dan mempermudah proses hukum, pada saat ini yang bersangkutan telah di nonaktifkan dari jabatan masing masing serta tetap dipenuhi haknya sebagai pegawai,” kata Sekertaris Corporate Waskita Karya (Persero) Tbk Shastia Hadiarti lewat pesan singkat seperti dikutip Indopos.co.id, kemarin. Selain itu, Shastia juga mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan atas kejadian tersebut. Dan ia juga menyampaikan akan berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Shastia juga menyampaikan bahwa pihak Waskita akan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi, dan membenahi tata kelola perusahaan itu sendiri. (ipp/JPC)
Sumber: