Cukai Rokok Dipastikan Tidak Naik

Cukai Rokok Dipastikan Tidak Naik

Jakarta--Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dipastikan tak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2019 mendatang. Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 yang diterbitkan 12 Desember kemarin, sebagai pengganti ketentuan sebelumnya yakni PMK Nomor 146 Tahun 2017. Melalui beleid itu, Sri Mulyani mengatakan, tarif cukai hasil tembakau tahun ini akan dilanjutkan pada tahun depan. Menurut peraturan sebelumnya, pengenaan cukai terendah diterapkan pada produk tembakau iris dengan besaran cukai sebesar Rp10 per batang untuk harga jual per eceran Rp55 per batang. Sementara itu, cukai tertinggi dikenakan pada produk cerutu dengan besaran Rp110 ribu untuk harga jual minimal Rp198 ribu per batang. Hanya saja, pemerintah menambah ketentuan batasan harga jual eceran minimum untuk hasil pengolahan tembakau lainnya, sehingga Kemenkeu perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan penyusunan kebijakan tersebut mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain soal pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal. Sepanjang 2013 hingga 2018, menurut dia, kenaikan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran hasil tembakau berhasil mengendalikan produksi hasil tembakau dengan penurunan produksi sebesar 2,8 persen dan meningkatkan penerimaan negara 10,6 persen. Kendati demikian, pemerintah masih perlu memberikan ruang bagi industri padat karya dengan menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang perkembangannya stagnan. "Kebijakan cukai hasil tembakau di 2018 dipandang masih efektif dengan beberapa parameter seperti aspek pengendalian konsumsi, tenaga kerja, industri, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara," ujar dia melalui keterangan resmi dikutip Senin (17/12). Tahun depan, optimalisasi cukai tembakau akan berfokus pada pemusnahan rokok ilegal agar industri hasil tembakau yang beroperasi secara resmi bisa bertumbuh. Dengan demikian, ruang yang tadinya diisi rokok ilegal bisa dipenuhi oleh produksi rokok resmi. "Pada akhirnya diharapkan dapat menambah penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja," imbuh dia. Tak hanya memberantas rokok ilegal, Kemenkeu juga akan fokus dalam pengenaan cukai pada produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang sudah menyumbang kantong keuangan negara lebih dari Rp154,1 miliar. "Sehingga diharapkan target penerimaan cukai tahun 2019 masih dapat dicapai (on the track)," pungkas dia. Menurut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, penerimaan bea dan cukai diharapkan bisa mencapai Rp208,8 triliun atau naik 5,67 persen dibanding ramalan hingga akhir tahun nanti sebanyak Rp197,6 triliun. Cukai sendiri diharapkan bisa menyumbang Rp165,5 triliun atau 79,26 persen dari penerimaan cukai tahun depan.(cnn)

Sumber: